Sumatratimes.com.Rokanhilir – Demi membela diri, Pemilik Perkebunan sawit dengan luas lebih kurang Ribuan berlokasi antara Perbatasan Sekeladi Hulu dan Sekapas rela Berbohong di hadapan Publik.
Pantauan di lapangan dan berdasarkan analisis awak media,Windu Siahaan melalui via messenger kepada salah satu media Online,padahal sebelumnya Windu Siahaan dengan jelas saat di konfirmasi dari Ujung Tanjung mengatakan bahwa jika Media LSM menemukan kejanggalan pada usaha Perkebunan miliknya maka selaku Pengusaha dia mempersilahkan dilaporkan ke pihak Polisi dan kalau perlu ke Presiden.(Entah Presiden Negara mana Windu tidak tidak menjelaskan secara rinci)
Tak cukup sampai disitu bahkan lebih jauh Windu sepertinya menskak mat Pihak Kejaksaan di Pengadilan dalam perkara Windu Siahaan Versus Penghulu Sekapas (Sarkoni) telah menyuruh dirinya mengumpulkan surat surat ke Dinas Kehutanan bahkan katanya lagi Pihak Kehutanan sendiri tidak mengerti tentang status tanah yang dia kuasai sekarang.

“Tau bapak,saya kepengadilan datang Jaksa bilang ini kembalikan berkas karena dia minta supaya dari Kehutanan ada surat,mana mungkin yak an,kehutanan pun tak tau petanya yang mana? Mau di bilang masuk hutan pun dia tak tahu paparnya seperti Curhat kepada awak media yang menginap di Penginapan Wisma Deli Ujung Tanjung baru baru ini melalui via telepon.
Selanjutnya pada detik akhir percakapan Windu mengatakan laporkan kamu bila di temukan kejanggalan kalau perlu ke Presiden.tandasnya menantang.
Informasi yang berhasil di rangkum saat ini Windu sedang mengelola Perkebunan yang di akuinya sendiri masih bermasalah dengan Masyarakat kepenghuluan Sekapas Kecamatan Rantau Kopar secara kasat mata kita temukan sejumlah kejanggalan kejanggalan.
Antara lain bahwa Perkebunan dengan Luas fantastice tersebut di duga belum mengantongi izin Pelepasan Hutan,Izin Perkebunan,Izin Pemerintahan setempat,Provinsi,Kementrian Pusat dan di duga tidak menerapkan UU ketenagakerjaan yang wajib menerapkan Upah UMK kepada karyawan yang bekerja di perkebunan miliknya yang kesemua aturan Perundang undangan tersebut memiliki sangsi adminitratif dan sangsi Pidana.
“Maaf saya tidak punya kapasitas menanggapi bapak,jadi jangan emosi.ada stafnya untuk itu pak jadi saya tidak punya wewenang,mohon di mengerti pak tugas saya,terima kasih nanti saya konfirmasi ke kantor pusat dulu pak. Tandas Humas Sitorus ketika di konfirmasi Sumatratimes.com Selasa (10/04). (R1)