Sumatratimes.Rokanhilir – Bandar Narkoba yang membawa Tiga Kilo (3) Kg Sabu sabu dan 2018 Butir Ektasi Terciduk dalam Razia Cipta Kondisi (Cipkon) K2YD yang di gelar oleh Satuan Polres Rohil.
Kejadian Penangkapan Pelaku penyalahgunaan dan Penyeludupan Narkhoba tersebut saat Anggota Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SH. Rohil melakukan Razia di Jalan Lintas Riau Sumut KM 167 Banjar XII,Kecamatan Tanah Putih,pas didepan Mako Polres Rohil.
Kapolres Rohil AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH saat dikonfirmasi melalui Kabag Humas Polres Rohil Akp Ruslan mengatakan,kronologis pengungkapan pelaku Narkotika tersebut pada hari Sabtu Tanggal 14 April 2018 sekira Pukul 23.00 Wib,Nah,Saat Razia yang di Pimpin oleh Kabag Ops Polres Rohil Antoni Lumban Gaol SH MH dan Pawas Ipda Jonera Putra melakukan kegiatan cipkon dalam rangka K2YD itulah Satu (1) unit mobil Pic-kup Daihatsu Grandmax yang dikendarai oleh Edi Susanto di hentikan petugas,pada saat pemeriksaan disamping Edi Susanto,terdapat tas warna biru,saat tas tersebut diperiksa,ditemukan barang bukti (bb) diatas,kemudian pelaku dan barang bukti (bb) diamankan di Polres Rohil.Dari keterangan pelaku Edi,barang bukti (bb) Narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal,atas suruhan saudara Rudi,yang diterima pelaku di daerah Pelintung Dumai.
Rencananya barang bukti (bb) tersebut akan diserahkan kepada Dodi Wardani Sinaga yang telah menunggunya di Hotel Bintang Mulia Bagan Batu.Atas keterangan Edi,pada hari Minggu 16 April 2018 Pukul 02.00 Wib,Kasat Narkoba Polres Rohil memerintahkan anggotanya bergerak menuju Hotel Bintang Mulia dan dilakukan penangkapan terhadap Dodi Wardani Di Kamar Hotel Bintang Mulia no 201 Bagan batu,dan membawanya ke Polres Rohil.
Adapun pelaku penyeludupan Narkotika tersebut merupakan warga Dusun Sumber Makmur Edi Susanto (31),yang beralamat di Sumber Makmur,RT 02 RW 01,Kelurahan Pasir Putih,Kecamatan Bagan Sinembah,dan pelaku Dodi Wardani Sinaga (35),warga Siantar,yang beralamat di Jalan Jeruk 04,Nomor 12 Sitalasari,Kecamatan Siantar Medan.
Barang bukti (bb) yang ditemukan di tempat kejadian perkara (tkp) tepatnya di depan Mako Polres Rohil dari pelaku Edi Susanto yaitu,Tiga (3) bungkus diduga Narkotika jenis sabu lebih kurang Tiga (3) Kg,Dua (2) bungkus Narkotika diduga pil Ekstasi dengan jumlah lebih kurang 2018 butir,Satu (1) unit mobil Daihatsu Grandmax BM 8159 SE,Dua (2) Unit Handphone Merk Samsung dan Hammer,Satu (1) buah tas warna biru Merk Elgini.
Barang bukti (bb) lain nya dari pelaku Dodi Wardani Sinaga yaitu,Satu (1) buah Hp Merk Nokia No Hp 082166810310,Satu (1) Hp Merk Samsung J One,Satu (1) buah Dompet Merk Levis warna coklat,Uang tunai Rp.550.000 lembar 50 Ribu. (To)