Sumatratimes.com.Rokanhilir – Maraknya berita terkait Perusahaan yang belum atau tidak sama sekali mengantongi izin Operasional maka tanpa mempersulit Pemkab Rohil akan membenahi Perizinan Perkebunan kelapa Sawit.
Demikian ungkap Plt Bupati Drs Djamiluddin saat menanggapi Nakalnya sejumlah pengusaha dan salah satunya PKS PT Torganda yang di duga sudah 15 Tahun beoperasi namun kuat dugaan Perusahaan tersebut tidak mengantongi Perizinan Operasional dan perizinan lainnya sebagai syarat kelayakan berdirinya sebuah Perusahaan di suatu Wilayah.
Plt Bupati pun mengakui baru kali ini mendengar bahwa PKS PT Torganda yang berdomisili di desa Tanjung Sari kecamatan Tanjung ternyata tidak memiliki Izin resmi dari Pemerintah Kabupaten justru dengan adanya kejadian ini pihaknya dalam waktu dekat akan mendata ulang seluruh perusahaan yang berdomisili di Rokanhilir.
“Kita terus terang saja,dalam waktu dekat akan kita benahi,Kemudian akan mendata ulang seluruh perusaahan yang ada di Kabupaten Rokanhilir,kita tidak akan mempersulit dan kita bantu perizinan nya.” Pungkas PLT Bupati Drs Djamiluddin secara Ekslusif kepada Sumatratimes.com Jumat (20/).