Sumatratimes.com.Rokanhilir – Hutan Mangrove di Kepenghuluan Sungai Daun Kec Pasir Limau Kapas (Palika) di duga kena Rambah.
Tak tanggung – tanggung Perambahan tersebut mencapai luas hingga ribuan Hektar menggunakan Excavator Komatsu 210 cc. Siapakah yang Pelaku nya?
Berdasarkan informasi dari Penghulu Setempat kejadian Perambahan hutan di pematang Sasak RT 1.RW 1 Dusun Panglima Galam di kepenghuluan Sungai Daun bersebelahan dengan lahan H.Pareman dan Binsar S.
” Saya tidak tau,tidak ada melapor sama saya,di lahan siapa tu ?demikianlah jawab Penghulu Sudirman ketika di konfirmasi sumatratimes.com melalui telepon Selulernya.
Selanjutnya Sudirman Mengklarifikasi bahwa Excavator tersebut memang sedang bekerja di lahan Ulung inisial P, (Mantan Penghulu) namun berapa luas lahan yang sedang di kerjakan tidak di sebutkan secara detail.
“Barusan saya telepon Dusun nya ,dia kan baru menjabat dalam tiga bulan ini jadi tak tau bahwa itu hutan mangrove atau apa,nanti lah kita jumpa di Bagansiapiapi.pungkasnya Rabu (02/05)
Atas kejadian Perambahan Hutan di Kepenghuluan sungai daun yang seharusnya dikelola melalui prosedur yang Legal nyatanya diblakukan tanpa prosedur dapat di kenakan sangsi Pidana atau kurungan Maximal 10 tahun Penjara, dan Denda sebesar 5 Miliyar Rupiah sesuai dengan Undang Undang Tentang Kehutanan Nomor 41 tahun 1999. (R1)