sumatratimes.com (ROHIL) – Pengadilan Negeri Rokan Hilir kembali menggelar sidang pidana terkait kasus penggelapan uang Yayasan Perguruan Wahidin yang dilakukan oleh terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng warga Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil yang beralamat di Jalan Pahlawan, Bagan Siapiapi. Sidang tersebut sendiri di laksanakan pada Senin 14/05/2018, Pukul 19.40 Wib.
Dalam bacaan jaksa penuntut umum (JPU), terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng telah terbukti bersalah melawan hukum, terkait masalah pembelian barang yang terjadi di Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam bacaan dakwaan lainya, bahwa sumber dana yang ada di Yayasan yaitu dari uang Spp, dari TK, SLTP & SMA. Uang pendaftaran dari TK, SLTP & SMA, serta bersumber dari sumbangan beberapa orang.
Keseluruhan uang tersebut disimpan di Bank BRI atas nama Yayasan Perguruan Wahidin yang beralamat di Jalan Pahlawan. Selama ini terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng menjabat sebagai wakil ketua Satu (1) di Yayasan Perguruan Wahidin. Dalam suatu waktu terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng menggunakan uang Yayasan Perguruan Wahidin untuk kepentingan pribadi, sesuai dengan hasil dari Audit pengeluaran dan pemasukan Yayasan Perguruan Wahidin.
Adapun bukti hasil Audit Yayasan Perguruan Wahidin yaitu, uang pemasukan dan uang pengeluaran dengan total kerugian Yayasan Perguruan Wahidin dengan nominal sampai Rp.(773) Juta. Terdakwa Rajadi Alias Awi Tongseng telah terbukti bersalah melanggar pasal 374 dan pasal 372, serta telah melanggar Undang-Undang Yayasan pasal 170 ayat 1, ayat 2 tentang Yayasan.
Menurut keterangan terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng, atas bacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum, ia tidak menerima dan menyerahkan permasalahan tersebut kepada penasehat hukumnya. Penasehat hukum terdakwa Afdal Muhamad SH dan rekan bermohon kepada ketua majelis hakim atas penundaan bacaan dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU) atas permohonan tersebut majelis hakim menerima.
Ketua tim penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awi Tongseng Afdal Muhamad SH saat dikonfirmasi usai sidang pembacaan dakwaan mengatakan, “klien kami Awi Tongcheng secara lisan menolak dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum (JPU), karena agak rancu. Kami belum menerima salinan berkas turunan dari perkara ini yang sangat kami perlukan untuk membuat esepsi, dan kami minta waktu Satu (1) Minggu keberatan atau esepsi kami,” ucapnya.
Ketua Majelis hakim di pimpin oleh M.Hanafi SH dan hakim anggota Lukmanul Hakim SH MH dan Rina Yose SH serta jaksa penuntut umum (JPU) Maruli Tua Sitanggang SH dan penasehat hukum terdakwa Rajadi Alias Awi Tongcheng, Afdal Muhammad SH, Albentajudin SH, Hasibuan SH, serta panitra Pengadilan Negeri Rohil Armi Jaya SH. (TO)