• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Juli 8, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    JAM-Intel Secara Virtual Beri Himbauan Kepada Kejaksaan Seluruh Indonesia 

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Plt Kajari SBB:  Keberadaan Kelompok Rentan Bukan Untuk Dikasihani, Tapi Diberdayakan

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Semangat Raih WBK 2025: Plt. Kajari SBB Ajak Jajaran Jaga Kekompakan & Disiplin

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Rokan Hilir Juara 1 Pawai Ta’aruf MTQ ke 43 Provinsi Riau 

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

    Alumni FH USU Bangga, Dr. Harli Siregar Jabat Kajati Sumut

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Fokus Rohil

Buah Simalakama Di RUU Tindak Pidana Terorisme

18 Mei 2018
in Fokus Rohil, Kabar Sumatera, tokoh/profile
Buah Simalakama Di RUU Tindak Pidana Terorisme
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp
sumatratimes.com (Jakarta) – Sehubungan dengan akan disahkannya RUU TINDAK PIDANA TERORIS, menurut pandangan Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, MH. RUU Tindak Pidana tersebut seperti buah simalakama yang dapat mengakhiri permasalahan lama namun juga memungkinkan untuk menimbulkan permasalah baru yang tidak kalah besarnya seperti yang tertuan dari beberapa pasal pada undang – undang tersebut. maka Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, MH  menyatakan dalam buah pikirannya:
Sebagai konsekuensi dari RUU yang telah disahkan menjadi Undang-undang, maka setiap pasal yang ada didalamnya akan berkaitan satu dan lainnya. Ada 3(tiga) pasal yang perlu mendapat perhatian, yaitu Pasal 28 dan pasal 43 C dan pasal 43 D ayat  (2) huruf f
Pasal 28 berbunyi :
(1) Penyidik dapat melakukan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana terorisme berdasarkan bukti permulaan yang cukup dalam waktu paling lama 14 (empat belas ) hari.
(2)Dalam hal waktu penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak cukup, penyidik dapat mengajukan permohonan perpanjangan penangkapan kepada Kejaksaan Agung paling lama 7 (tujuh) hari.
ini mengindikasikan bahwa “Artinya, bahwa bila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup atas pelanggaran terhadap perbuatan yang diatur dalam pasal-pasal yang ada didalam Undang-undang ini, maka Penyidik dapat melakukan penangkapan selama 14 + 7 + 21 hari”.
Pasal  43 C berbunyi :
(1)Kontra Radikalisasi merupakan suatu proses terencana, terpadu, sistimatis dan berkesinambungan yang dilaksanakan terhadap orang atau kelompok orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme yang dimaksudkan untuk menghentikan penyebaran paham radikal terorisme.
Bunyi pasal ini sangat subyektif karena :
1. Siapa orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme ?
2. Bagaimana menentukan bahwa sesorang itu rentan papar atau atau Apa tolok ukur menyatakan bahwa sesorang “Rentan terpapar” ? Apakah Janggut panjang, sorban, Celana cingkrang, berjilbab, bercadadar  dapat dikatakan  rentan terpapar paham  radikal terorisme  ??
3. Apa yang disebut paham radikal terorisme ?
Sampai hari ini, stikma paham radikal terorisme adalah Radikal Islam. Maka yang rentan terpapar faham radikal terorisme adalah umat Islam. Oleh karena tidak ada tolok ukur rentan terpapar, maka Penyidik secara sepihak dapat menentukan bahwa seseorang itu Rentan Terpapar atas paham radikal terorisme sehingga wajib mengikuti Proses Kontra Radikal. Janggut panjang, sorban, Celana cingkrang, berjilbab, bercadadar  dapat digunakan penyidik sebagai bukti rentan terpapar paham radikal terorisme.
Orang yang telah ditentukan secara sepihak itu “wajib” mengikuti Proses Radikalisasi. Bila orang itu menolak, maka orang itu telah melanggar pasal 43 C Undang-undang Terorisme, sehingga Penyidik dapat Melakukan Penangkapan selama 21 hari sebagaimana yang diatur pada pasal 28 Undang-undang Terorisme.
Jadi terlihat jelas, dengan menggunakan pasal 43 C ini, Penyidik menjadi sangat berkuasa. Penyidik dapat menentukan seenaknya sendiri orang-orang yang rentan terpapar paham radikal terorisme. Dan orang yang telah ditentukan itu walaupun tidak merasa tidak rentan terpapar paham Radikal terorisme, WAJIB mengikuti Proses Kontra radikalisasi Radikalisasi itu. Bila orang itu MENOLAK, maka Penolakan itu dapat digunakan penyidik sebagai Bukti untuk menangkap orang itu berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh pasal 28.
Pasal  43 D ayat (2) huruf f berbunyi  :
(2)Deradikalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan kepada :
a…..
b…
f. Orang atau sekelompok orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Kalau pada pasal 43 C Proses Kontra radikal untuk orang-orang yang rentan terpapar, maka pada pasal 43 D ini ditujukan kepada orang-orang yang sudah terpapar paham radikal terorisme.
Jadi, penyidik dapat secara sepihak menentukan bahwa orang yang ber Janggut panjang, sorban, bercelana cingkrang, berjilbab, bercadadar dapat dikatakan telah terpapar paham radikal terorisme.
Jelas sekali bahwa gabungan dari pasal 28, 43 C dan 43 D huruf f telah membuat penydik menjadi superman. Penyidik dapat seenak sendiri menentukan orang-orang yang WAJIB mengikuti program : Kontra radikalisasi dan deradikalisai. Orang-orang yang merasa tidak bersalah itu tidak bisa melawan, karena bila mereka MEMBANGKANG, maka Penyidik DAPAT MENANGKAP mereka berdasarkan ps 28. Mengingat tahun ini adalah tahun politik, maka ketika RUU ini disahkan, lawan politik pemerintah pasti akan bereaksi. Mereka akan menuduh bahwa RUU ini ditujukan untuk melumpuhkan mereka. Hal itu disebabkan karena Keleluasan dan kekuasan Penyidik begitu besar.  Tuduhan dari pihak-pihak tertentu bahwa Pemerintah saat ini anti Islam TERKONSFIRMASI. Karena orang yang rentan maupun yang telah terpapar paham radikal terorisme saat ini  yang terbayak adalah orang yang beragama islam. Dengan kondisi yang demikian ini, Pengesahan RUU akan menjadi Bumerang bagi pemerintah. Pemerintah akan di cap sebagai pemerintah yang otoriter. Seruan agar umat islam bersatu untuk melawan pemerintah pasti akan dikumandangkan. UU ini akan dinyatakan sebagai alat pemerintah untuk menghancurkan akatifis islam. Kegaduhan politik tidak akan terhindarkan. Jadilah RUU Terorisme bagaikan si buah simalakama, ada yang merindukan agar dapat dipakai sebagai obat mujarab untuk memberantas terorisme, tapi pada saat bersamaam ada yang yang dapat menggunakan RUU sebagai alat untuk menggulingkan pemerintah.
Dengan perkiraan kondisi seperti itu, saya menyarankan
1.  Agar RUU Tindak Pidana jangan disahkan dulu.
2. Kalaupun akan disahkan maka pasal 43 C dan 43 D agar dihapus.
Jakarta 18 Mei 2018,
Terusan dari : Ridayanti SH
Oleh : Laksda TNI (PURN) Soleman B. Ponto, ST, MH
ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya
Berita Utama

Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

7 Juli 2025

Rokan Hilir- Setelah Direktur Utama, Direktur Keuangan dan dua Komisaris di PTDH, kini giliran Sekretaris, Bendahara , para staf di...

Read more
31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

7 Juli 2025
Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

6 Juli 2025
Next Post
Lari Lewat Pintu Dapur,Akhirnya Istri Terdakwa Selamat.

Lari Lewat Pintu Dapur,Akhirnya Istri Terdakwa Selamat.

KPU Rohil Kerja Keras Memantapkan Persiapan Pelaksanaan Pilgubri 2018

KPU Rohil Kerja Keras Memantapkan Persiapan Pelaksanaan Pilgubri 2018

Trendings

  • 31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    31 Pejabat BUMD PT SPRH dan 12 Karyawan SPBU Dirumahkan Sementara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Nama Sekretaris PT SPRH Perseroda Terseret dalam Jual Beli Lahan Rp 615 Juta di Kubu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Satgas PKH Jalan Ditempat, 924 Hektar Kebun Sawit Milik Berlin di Sungai Daun Tidak Ditindak

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Direksi PT SPRH Ungkap Penyebab 43 Karyawan Dirumahkan, Berikut Datanya

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyesuaian, Libur Sekolah di Rohil Diperpanjang?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lapor ke OJK, Ketua FMPH Desak Bupati Copot Dirut & Evaluasi Total Pejabat Bank Rohil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kantor PT SPRH Perseroda dan Rumah Pribadi Para Mantan Direksi di Geledah Kejati Riau

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bahas Kerjasama Pembuatan Aspal Karet, Bupati Rohil Terima Audiensi Universitas Abdurrab

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Alamak! 2 Orang Direktur dan 2 Komisaris PT SPRH Kena Pecat 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penyidik Kejari Rohil Segera Rampungkan Berkas Perkara Tersangka AA dan SF

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.