sumatratimes.com (ROHIL) – Kasatreskrim AKP M.Faizal Ramzani SH SIK dan Wakapolres Rohil Kompol Dr.Wawan SH SIK melaksanakan Press Release kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Jalan Lintas Bagan Siapiapi RT 06 RW 02 Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar, Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Hari ini.
Wakapolres Rohil Kompol Dr.Wawan SH MH, yang didampingi Kasat Reskrim AKP.M. Faizal Ramzani SH SIK dalam paparan Press Release tersebut mengatakan, pelaku curas ini merupakan warga Bagan Sinembah, yaitu S Alias A.Bombom, yang beralamat di Paket 1, Rt 04/Rw 01 Dusun Suka Jadi Kepenghuluan Panca Mukti, S (34) Alias Sisu Bin Ngadi yang beralamat di Jalan Lintas Bagan Siapiapi, Kampung Melati Kelurahan Melayu Besar Kec. Tanah Putih Tanjung Melawan, S (42) Alias Adi Bakso Bin Poniman, yang beralamat di Dusun Tebing Tinggi Desa Pulau Jelmu Kec.Jujuhan Kab.Bungo.
Adapun barang bukti (bb) yang di sita dari pelaku yaitu, Satu (1) Unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, Satu (1) Unit sepeda motor Honda Beat warna putih biru, Satu Unit sepeda motor Vario warna hitam, Satu (1) Unit kartu Atm dengan jumlah Rp.82.000.000,- Uang tunai Rp.22.800.000;- dan barang bukti yang di sita untuk melukai korban pada saat di tempat kejadian perkara yaitu, Satu (1) buah selongsong senjata api, Satu (1) batang broti dengan ukuran Dua (2) meter, Satu (1) buah teralis jendela, Dua (2) Handphone rusak, Tujuh (7) utas tali pengikat gorden, Dua (2) buah dompet, Dua Puluh Empat (24) paku teralis, Satu (1) buah liontin emas, lakban warna merah dan hijau.
Kronologis kejadian curas tersebut pada hari Minggu 29 April 2018, Pukul 02.30 Wib. Saat korban sedang tidur, tiba-tiba ia mendengar suara besi jatuh ke lantai dengan keras dan tidak lama kemudian korban mendengar suara ledakan, korban langsung bersembunyi dibalik pintu kamar tidurnya. Tidak lama kemudian pintu kamarnya di buka, namun karna tidak ada orang lalu pintu kamar tersebut di tutup kembali. Karna anak korban Dimas Prayoga bertanya kepada ayahnya,”ada apa pak, sehingga pelaku mendengar dan masuk kamar dan menemukan korban dan anaknya.
Kemudian pelaku menyuruh korban dan anaknya masuk ke kamar istri korban Sukarti. Kemudian istri pelaku ditutup mulutnya dengan lakban, pelaku bertanya,”uang dimana kau simpan uang,” secara berulang kali, sambil menunjukan buku rekening, para pelaku menggeledah seisi kamar dan menemukan uang sebanyak Rp.785.000.000, dan perhiasan emas berupa Empat buah cincin, Satu buah gelang, Satu buah kalung, setelah itu pelaku langsung melarikan diri.
Berdasarkan laporan korban, maka Tim Buser Polres Rohil sektor Tanah Putih Tanjung Melawan langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku curas tersebut dan kemudian melakukan penangkapan terhadap ke Tiga terduga pelaku curas tersebut. Dari keterangan pelaku SA Alias Adi Bombom, pencurian dengan kekerasan tersebut sudah direncanakan Dua minggu sebelum kejadian.
Pada saat kejadian, pelaku masuk dengan cara melompat pagar rumah kemudian mengambil broti dengan ukuran Dua Meter, kemudian masuk pelaku S, kemudian pelaku N menembak kearah atas rumah dengan tujuan agar korban ketakutan, setelah itu pelaku mengikat korban dan mencuri uangnya, setelah mendapatkan uang tersebut, pelaku langsung kabur menuju arah Duri. Sesampainya di Duri para pelaku membagikan uang hasil curian sebanyak Rp.103.000.000 di bagi rata. setelah dibagi, pelaku kembali ketempat masing-masing. (TO).