Sumatratimes.Rokan hilir- Ada apa dengan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokanhilir yang di duga telah melakukan Pembiaran terhadap sejumlah Perusahaan Perusahaan yang di duga tanpa mengantongi Izin Amdal dan mencemari Lingkungan tetap bebas beroperasi?
Demikian di sampaikan ketua DPD Awan Pers Zulkifli mempertanyakan Kinerja Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang terkesan tidak memberikan kontribusi apa apa kepada Pemerintah kabupaten Rokanhilir maupun terhadap Masyarakat yang terkena dampak Pencemaran.
“ Belakangan ini kan marak pemberitaan tentang dugaan pencemaran Lingkungan,contohnya Ada beberapa aduan Masyarakat terkait Limbah Perusahaan PT BSS di Kilo meter 23 Balam sempurna Kec Bangko Pusako bahwa mulai dari kilometer 24 sampai kilometer 22 Balam bau yang sangat menyengat di alami masyarakat lantaran Limbah PT BSS yang tidak di kelola dengan benar sesuai aturan.ujarnya Selasa (31/07)
Bahkan Lanjut Zulkifli dirinya sendiri pernah dari Bagan Batu menuju Ujung Tanjung melintasi kilometer 24-22 baunya sangat keras dan itulah yang di hirup oleh Masayarakat setiap harinya dan akibatnya tidak menutup kemungkinan masyarakat di sekitar Pabrik akan terjangkit wabah penyakit penapasan misalnya.
Padahal sebelumnya kita ketahui bersama bahwa Kadis DLH Suwandi bersama Tim yang di pimpinnya sudah pernah melakukan investigasi ke PT BSS dan benar mendapati bahwa PKS tersebut tidak mengantongi Izin Amdal dan menjumpai pipa yang tertimbun tanah untuk mengaliri Limbah ke kebun Masyarakat.
Itu baru satu Contoh kata Zulkifli,kegagalan lain yang di tangani DLH Kqab Rohil dalam menangani permasalahan Lingkungan hidup juga di dapati ketika Dinas tersebut berurusan dengan dugaan pengrusakan Hutan Mangrove sungai Kubu dan pencemaran Lingkungan PT. SRM teluk Mega Kecamatan Tanah Putih.
“ Tak Mungkin Lah Pemerintah bisa kalah dengan Perusahaan kalau tidak ada apa apanya.tandasnya menyindir DLH Kab Rohil.
Supaya berita berimbang,Kadis DLH Kab Rohil melalui Kabidnya Muhammad Nurhidayat memberikan tanggapan bahwa terkait PT BSS,Pengrusakan Hutan Mangrove Kubu dan PKS di teluk Mego secara konfirmasi mengatakan bahwa untuk pks BSS izin melakukan pengkajian sudah ada,kemudian masalah PKS di teluk Mega masih tahap kajian dari umri mereka baru mengajukan proposal.
“Untuk hutan sungai kubu sudah kami serahkan ke Unit pelaksanaan teknis kesatuan pengelolaan hutan ( uptkph) bagan siapiaapi kontak person kerena berdasarka peraturan mentri lingkungan hidup no p.22/ mlhk/sekjen/set.2/3/2017 tahun 2017 tentang tatacara pengelolaaan pengaduan dugaan pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup dan atau kerusakan hutan pasal6 hub d intansi bertanggung jawab dalam pengaduan kesatuan pengelolaan hutan.pasal7 ayat 5 kesatuan pengelolaan hutan berwenang mengelola pengaduan terhadap usaha atau kegiatan yang berada dalam wilayahnya. Tandas Kadis DLH melalui Kabidnya. (R1)