Sumatratimes.com.Rokanhilir – Kasus dugaan Perambahan Hutan Sungai Rangau,Kecamatan Rantau Kopar,Kab Rohil,Riau saat ini sedang di telaah oleh Kementrian Lingkungan Hidup (KemLHK) Republik Indonesia.
Hal itu di pastikan berdasarkan nomor register pengaduan nomor 180455 dan
Bisa dicek progres penanganannya di
pengaduan.menlhk.go.id.
Demikian ungkap ketua DPD AWAN PERS Kab Rohil Zulkifli kepada sumatratimes. Kamis (02/07).
” Hari ini kita sudah di hubungi oleh pihak Kementrian LHK bahwa laporan kita sudah di telaah dan kepala seksi penindakan hukum nya langsung yang memberitahukan ke kita ucap nya.
Menurut Zulkifli hanya dalam waktu yang sangat singkat laporan tentang dugaan perambahan hutan tersebut yang di kirim nya melalui Website resmi KemenLHK langsung di tanggapi bahkan Pemberitahuan tersebut di sampaikan melalui via telepon.
” Ini bukti keseriusan kita dalam melindungi hutan negara dan ini semata mata demi kelangsungan hutan masa depan dan anak cucu kita. Jika kita tidak serius menangani hal ini jangan harap kedepan anak cucu kita melihat hutan beserta habitat di dalamnya. Tandasnya serius menggiring kasus ini hingga ke meja KemLHK yang berkantor pusat di Jakarta.
Lebih jauh Zulkifli menambahkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi kinerja dan berterima kasih kepada tim Tipiter polres Rohil yang sudah eksen melidik kelapangan pada tanggal 23 juni kemaren.
“Kita berharap kasus ini tidak jalan di tempat.harapnya.(R5).