Sumatratimes.com,Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Kejari Rohil menuntut Mantan Polisi terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng (15) Tahun penjara,denda (1) Milliar dengan subsider (3) Bulan penjara.
Tuntutan itu dibacakan JPU, Sahwir Abdilah SH dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan negri Ujung Tanjung Kab Rokanhilir Senin (20/8/).
“Karena terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi.
Sedangkan pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yang dibacakan terdakwa RM. Nainggolan alias Bos Neng adalah mantan Residivis dan selaku aparat polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis.Atas permohonan penasehat hukum terdakwa ketua majelis Hakim Faisal SH MH menunda sidang satu minggu kedepan.
Sebelumnya diketahui terdakwa RM. Nainggolan alias Bos Neng adalah mantan polisi (residivis) yang divonis 1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sudah diputuskan dan di berhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kesatuan Kepolisian Resort Rokan Hilir karena lalai tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta tes urine positif narkotika dan Dumas.
Kembali dalam kasus yang sama Terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng ditangkap dengan penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman, jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi.(to).