• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Selasa, Desember 9, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Polres Rohil Kembali Menangkap Kurir Residivis, Barang Bukti Sabu 79,98 Kg

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    Muhammad Arsyad : PMII Harus Jadi Motor Gerakan Era Baru

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    DPP Kembali Amanahkan Kursi Nomor 1 DPD PAN kepada Armansyah 

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

    Kepenghuluan Darussalam Cepat Tanggap Berikan Bantun ke Masyarakat Terdampak Angin Badai

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

JPU Tuntut Mantan Polisi hingga 15 Tahun Penjara.

20 Agustus 2018
in Berita Utama
JPU Tuntut Mantan Polisi hingga 15 Tahun Penjara.
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com,Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Kejari Rohil menuntut Mantan Polisi terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng (15) Tahun penjara,denda (1) Milliar dengan subsider (3) Bulan penjara.

Tuntutan itu dibacakan JPU, Sahwir Abdilah SH dalam agenda sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan negri Ujung Tanjung Kab Rokanhilir Senin (20/8/).

“Karena terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sesuai pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu sabu dan ekstasi.

Sedangkan pertimbangan lain yang memberatkan terdakwa dalam tuntutan yang dibacakan terdakwa RM. Nainggolan alias Bos Neng adalah mantan Residivis dan selaku aparat polisi yang tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.

Terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum itu kuasa hukum terdakwa Fitriani SH mengajukan permohonan kepada ketua majelis hakim Faisal SH MH didampingi anggotanya Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Sembiring SH untuk diberikan waktu satu minggu dalam mengajukan pembelaan secara tertulis.Atas permohonan penasehat hukum terdakwa ketua majelis Hakim Faisal SH MH menunda sidang satu minggu kedepan.

Sebelumnya diketahui terdakwa RM. Nainggolan alias Bos Neng adalah mantan polisi (residivis) yang divonis 1 tahun penjara dalam perkara penyalahgunaan narkotika hingga menjalani sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang sudah diputuskan dan di berhentikan Tidak Dengan Hormat ( PTDH) dari anggota Kesatuan Kepolisian Resort Rokan Hilir karena lalai tidak melaksanakan tugas selama 41 hari dan terlibat kasus pungli serta tes urine positif narkotika dan Dumas.

Kembali dalam kasus yang sama Terdakwa RM Nainggolan alias Bos Neng ditangkap dengan penyalahgunaan Narkotika bukan tanaman, jenis sabu sabu dan ekstasi dengan barang bukti sabu sabu seberat 75,16 gram dan 135 butir ekstasi.(to).

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.