Rokanhilir – Bupati H.Suyatno taburkan 10 Ribu bibit ikan di Sungai Rokan,bantuan bibit ikan tersebut dari Pt.SRM yang berada di Kepenghuluan Teluk Mega,Kecamatan Tanah Putih,Kab.Rohil yang di duga Bermasalah terkait Lingkungan,Selasa (28/08).
Namun pun begitu Bupati Rokanhilir secara Ksatria tetap memenuhi Undangan PT SRM yang notabenenya saat ini tengah di kaji dan di uji Laboratorium terkait dugaan Pencemaran Limbah yang belakangan sempat menjadi perhatian Publik,bagaimana Tidak,Perusahaan Tersebut di duga sengaja berbuat demikian.
“Pihak perusahaan sudah berniat baik untuk masyarakat dalam program Csrnya,”ucap Bupati di sela sela kesibukannya.
Pantauan dilapangan, penaburan benih ikan itu dilakukan di perairan Sungai Rokan,tepatnya di Kelurahan Sedinginan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil. Selain Bupati Rohil, H. Suyatno juga turut hadir sejumlah Kepala Dinas, Kabid, Camat, Lurah, Penghulu, tokoh masyarakat,tokoh pemuda dan sejumlah lapisan masyarakat Kecamatan Tanah Putih.
Sedangkan terkait penaburan bibit Ikan Bupati Rohil, H. Suyatno mengatakan, bahwa penaburan benih ikan dilakukan PKS PT. SRM sangat baik manfaatnya bagi masyarakat tetapi soal Terkait limbah yang masih dibuang PKS PT. SRM akan tetap di tindak lanjuti,
“Kita kan ada Dinas Lingkungan Hidup ( DLH ), jadi biar DLH nanti yang menanganinya,” ujar Suyatno.
Disamping penaburan benih ikan tersebut, Suyatno juga berharap kepada PKS PT. SRM bisa juga memperbaiki jalan-jalan yang rusak. Misalnya, jalan Jalur Dua di Kelurahan Banjar XII yang terus dilintasi kendaraan pembawa sawit ke PKS PT. SRM.
“Seperti yang saya sampaikan dalam pidato saya tadi, seluruh perusahaan termasuk PKS PT. SRM, sebaiknya perbaiki jalan, baik itu menggunakan dana CSR atau dana lainnya yang ada di perusahaan itu kita dari Pemkab Rohil nanti yang akan menaburnya, setidaknya (20) Ribu bisalah nanti kita taburkan,” tuturnya.
Terpisah, Kadis DLH Rohil, Suwandi SSos menerangkan, jika penaburan benih ikan dilakukan PKS PT. SRM, tidaklah menghilangkan sanksi yang pernah diberikan kepada Pks Pt. Srm. “Sanksi tetap berlanjut, bahkan kita telah hubungi pihak UMRI, jika proposal kajian kemarin sudah duduk, mungkin dalam beberapa hari kedepan telah bisa disampaikan berapa ganti rugi yang harus dilakukan pihak PKS PT. SRM itu,” tutup Suwandi tanpa menyentuh sangsi lainnya yakni sangsi Pidana atau pembekuan Izin PKS bersangkutan.(R4)