Rokanhilir – Baru beberapa hari selesai di bangun oleh Pemborongnya,namun kondisi Jalan Mushalla Al – Mukhsinin lokasi di jalan Pusara Hilir Kep. Bagan Jawa,Kec Bangko di temui sudah retak retak.
Kuat dugaan Pembangunan jalan yang menggunakan dana Pemeliharaan/ Rutin Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) ini di kerjakan asal jadi dan di duga tidak sesuai dengan Bestek.
Demikian ungkap salah seorang Masyarakat Simpang Tiga Inisial BN kepada sumatratimes.com Senin (10/09) yang miris melihat Pembangunan yang ada di Kota Bagansiapiapi yang terkesan tanpa di awasi oleh PPTK dan Pengawas.
Menurut BN,pengerjaan jalan yang di perkirakan sepanjang 200 Meter,lebar 3 meter dengan ketebalan 15 Cm sejak awal pekerjaan sampai pekerjaan selesai tidak ada terlihat papan Plank Proyek di lokasi tersebut sehingga Masyarakat yang melintas atau yang bermukim di sekitar proyek tidak mengetahui siapakah Perusahaan yang mengerjakan proyek dan dari mana pula dana nya.
“Di duga Proyek tersebut milik salah seorang anak Pejabat teras di Rokanhilir,tuturnya.
Senada itu Ketua RT setempat Inisial AL juga membenarkan bahwa selama pekerjaan berlangsung pihak Kontraktor sama sekali tidak ada permisi (Izin) di wilayahnya kemudian ketika di tanya siapa PPTK dari Dinas dan mengapa Proyek tersebut retak retak padahal baru saja di bangun otomatis di jawab kepala tukang pekerjaan kontruksi yang di kenal nya dengan inisial ED mengatakan bahwa yang demikian itu Lumrah terjadi atau biasa biasa saja.
“Kalau sudah biasa begitu katanya, ya mau bagaimana lagi.tandas AL heran.
Guna mengetahui lebih Lanjut apakah benar proyek tersebut di anggarkan oleh Dinas pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUTR) Kab Rohil atau kah di anggarkan oleh dinas Siluman maka awak media mencoba Menghubungi Kepala Dinas terkait Inisial JS melalui via telepon dengan nomor 0811706xxxx selanjutnya berupaya serta mencoba menghubungi beberapa anak buahnya terutama PPTK namun usaha awak media sia sia,karena terlebih dahulu nomor kontak awak media sudah di Blokir oleh yang bersangkutan dan ketika di datangi (Kantor PUTR) yang bersangkutan sedang tugas di luar Kota.(R1)