Rokan Hilir – LSM LIRA mendesak,Akhirnya Pengadilan Negeri Rokan Hilir Mengirim juga Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 Ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan kepada pihak – pihak yang bersangkutan.
Sesuai Bukti Pengiriman dari Mahkamah Agung pada Tanggal 24 Februari 2017 dan di Terima Oleh Pengadilan Negeri (PN) Rokan Hilir Pada Tanggal 3 Maret 2017,Desakan yang di lakukan LSM LIRA Rohil Akhirnya Membuahkan Hasil.
Demikian keterangan LSM LIRA Zacky Al Masry di dampingi rekan nya Zulkifli bahwa pihak nya sudah Mempertanyakan ke Pihak Pengadilan Negri Rokan Hilir kenapa baru sekarang Putusan Itu dikirim ke Kejaksaan Negeri Rokan Hilir.
Padahal seperti yang di ketahui Publik melalui Web Site Resmi Mahkamah Agung sudah hampir 2 Tahun Putusan Itu Di Terima, Ada Apa?
Oleh sebab Itu LSM LIRA Rohil Meminta Pengadilan Negeri Rokan Hilir Untuk segera Melakukan Konferensi Pers,” Tolong Jelaskan ke Publik, Kenapa selama ini PN sepertinya ingin mengendapkan putusan MA tersebut ,tolong jelaskan? Pinta Zacky Al Masry yang sebelum nya sudah berkoordinasi dan tukar pendapat dengan berbagai kalangan, tokoh Pemuka dan pakar Hukum.
“Iya betul” .tandas Humas PN Rokan Hilir Sondra SH ketika di konfirmasi melalui via telepon membenarkan bahwa pada hari Jumat ( 05/10) pihak nya di datangi LSM LIRA dan sudah memberi kan salinan putusan sesuai dengan Situs resmi Mahkamah Agung. (R4).