Rokan Hilir – Jika Terbukti melebihi baku mutu dan menyalahi aturan maka Pemkab Rohil harus berani Ambil Tindakan Tegas Terhadap Perusahaan yang diduga bermasalah.
Demikian Himbauan Bupati LSM LIRA Zacky Al Masry terhadap Pemerintah daerah yang terkesan macam siput (lamban) dalam menyelesaikan permasalahan dan status PT SRM yang berlokasi di Teluk Mega Kec.Tanah Putih karena berdasarkan peninjauan tim ahli DLH di dampingi NGO dan awak media mendapati telah membuang limbah ke sungai dan membuat Ipal ke 8-9 tanpa di sertai persyaratan yang seharusnya.
Seharusnya sambung Zacky, PT. SRM yang diduga sudah melakukan pencemaran lingkungan di sertai bukti sejak tanggal 4 september 2017 bahwa Pemerintah Rokan Hilir sudah memberikan sangsi administratif nomor 544 tahun 2017 bahwa PKS. PT.SRM harus melakukan perbaikan dan membayar kerugian lingkungan dalam tempo waktu 60 hari.
” Sangsi terhadap PT. SRM yang di keluarkan Pemkab Rohil sudah di laksanakan apa belum, jangan membuat masyarakat tidak percaya dengan kinerja Pemerintah yang terkesan tidak tegas mengambil keputusan, sindir Zacky
Parah nya lagi, tambah Zacky ketika pihaknya dan beberapa awak media mempertanyakan hasil uji Lab PT.SRM yang di teliti ahlinya yakni oleh PT.Mutu Agung kepada pihak DLH Melalui Bidang Penataan dan penaatan Mhd.Nurhidayat mengatakan bahwa hasil Uji Lab tersebut Sudah Keluar kemudian sudah diserahkan juga dengan Pimpinan (Kadis DLH ) dan sudah diserahkan dengan Pak Bupati.
“Kan sudah keluar, kenapa pihak DLH sampai sekarang tidak melakukan konfrensi Pers,kenapa terkesan menyembunyikan hasil tersebut kalau tidak ada apa apa nya.ujarnya.
LSM LIRA non APBD ini mwnjelaskan bahwa Bedasarkan undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan lingkungan hidup yang mana di sini sudah sangat jelas Pemerintah Daerah yaitu dalam hal ini adalah kepala daerah/Bupati bahwa kewenangan itu adalah Bupati.
Kadis DLH beserta para staff beberapa kali audah meninjau langsung PT SRM.
Pihaknya meminta sekaligus mendesak pucuk Pimpinan Pemerintah Rokan Hilir yakni Bapak Bupati H. Suyatno agar menyeragakan diri guna mengambil sikap dan tindakan tegas dengan persoalan ini.
” Selesaikan satu permasalahan baru kemudian permasalahan lainnya akan diselesaikan juga, lalu, bagaimana hendak menyelesaikan masalah yang lebih besar sedangkan berhadapan dengan PT. SRM saja hanya dengan tabur ikan seribu ekor lantas kabar beritanya hilang tak berkesan. sebutnya pedas.
Perlu di garis bawahi kata Zacky jika Pemerintah Rokan Hilir tidak mampu mengambil tindakan tegas dengan permasalahan ini maka kita LSM LIRA akan mengkomunikasikan hal ini ke kemenlhk pusat dan penegak hukum
Dasar hukumnya lanjutnya lagi Sesuai undang-undang nomor 32 Pasal 98 ayat (1) UUPPLH Th 2009:
Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (R4).