RokanHilir – Tidak transparannya Harga tandan buah segar (TBS) dari pabrik kelapa sawit (PKS) Membuat Petani Dirugikan. Masyarakat berharap Dinas Perkebunan Jangan Tidur.
Demikian itu sudah lama di keluhkan oleh petani se – Indonesia terkhusus petani yang ada di Kabupaten Rokan Hilir yang di sampaikan Direktur Eksekutif the Rokan Institute, Adharsam (37) Rabu ( 10/10).
Pihaknya menyayangkan harga ditingkat petani ditetapkan oleh pembeli buah (pemilik RAM) dengan sesuka hati mereka tanpa ada pengawasan dari pihak – pihak terkait yaitu dinas Perkebunan.
“Petani hanya berada pada posisi pasrah tampa pernah dilibatkan dalam persoalan harga buah. Paparnya berharap agar Pemkab setempat lebih peduli dengan nasib para Petani.
Menurutnya, Pembelian tandan buah segar (TBS) pekebun kelapa sawit sudah diatur oleh Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/Permentan/KB120/1/2018 tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun.
Sedangkan harga ditetapkan dinas perkebunan provinsi berdasarkan rendemen dan umur tanaman yakni Menurut pasal 13, TBS yang diterima di pabrik harus memenuhi persyaratan : jumlah brondolan paling sedikit 12,5% dari berat TBS yang diterima, tandan terdiri atas buah mentah 0%, buah matang paling sedikit 95%, dan buah lewat matang paling banyak 5%, tandan tidak bergagang lebih dari 2,5cm, dan tidak terdapat tandan kosong.
” Kondisi jalan yg rusak dan jarak yang jauh kepabrik menjadi alasan pembeli buah (pihak RAM) menetapkan harga yang tidak berkeadilan. Terangnya.
Untuk itu lah Adharsam mengharapkan kan agar dinas terkait perlu berperan aktif dalam membantu masyarakat pekebun kelapa sawit dengan cara memberikan pendidikan dan pendampingan sebab dilapangan lanjutnya menambahkan pihaknya menyaksikan dimana pekebun hannya pasrah dengan sistem yang telah dikuasai oleh pemodal yang mana mereka hanya mampu berkeluh kesah tanpa ada perhatian pemerintah.
” Kita mengharapkan pekebun kelapa sawit dapat diletakkan sebagai mitra yang saling menguntungkan dari mata rantai produksi CPO. Harap nya yang sampai saat ini belum terealisasi.
Kemudian dia menyarankan agar petani membentuk kelompok tani dan koperasi adalah jawaban dari lemahnya daya tawar pekebun saat ini. Desa/ kepenghuluan juga untuk segera membentuk BUMDes/ BUMKep yang bisa membeli TBS Pekebun dgn mitra pabrik yang ada sebab daerah Rohil sebagai daerah perkebunan kelapa sawit yg luas harus segera mengentaskan praktek2 yg merugikan pekebun kelapa sawit. Paparnya dalam usaha memakmurkan petani sawit.
Dinas pekebunan harus memiliki pusat informasi dan aduan untuk merespon persoalan pekebun kelapa sawit. Persoalan lahan, bibit dan penjualaan hasil pekebun harus kita bantu mencarikan solusinya bersama2. Dana petani yang dipungut melalui BPDP yaitu 50 USD perton juga merupakan Hak Petani karena usaha perkebunan kelapa sawit faktanya 42% dikelola oleh Petani.
Kita semua berkepentingan untuk memastikan dana pungutan tsb yg dijumlahnya sampai 15 T benar2 dapat digunakan utk masyarakat secara umum, khususnya petani sawit, disini pera NGO dan media sangat dikedepankan. Penggunaan dana pungutan tsb selama ini hanya fokus ke replanting (sudah berjalan), namun utk peningkatan SDM pekebun, bantuan bibit serta pemetaan lahan yang mereka miliki agar tidak terjadi konflik ataupun masuk dalam kawasan hutan masih belum terdengar sama sekali.
Dikatakanya Petani harus menjadi mitra bagi pengusaha PKS, Petani harus berorganisasi dgn membentuk koperasi atau kelompok tani
sebab Belum semua petani yg ikut dalam asosiasi, kelompok atau serikat tani.
Dilapangan sambungnya menekankan bahwa Harga TBS harus selalu dipantau dan diketahui masyarakat dgn transparan dan berkeadilan makanya Pabrik yang ada diRohil juga harus diwajibkan membina BUMKep yg telah ada.
“Belum.. Petani kita minim informasi dan akses. Pemerintah daerah juga belum maksimal dalam memberdayakan pekebun sawit. Dengan tingkat pendidikan serta kurangnya informasi yg mereka terima, akhirnya pekebun hanya menjalankan rutinitas mereka tanpa ada pembinaan yg berkelanjutan. Imbuhnya.
Untuk itu agar harga jual TBS wajar, contohnya seperti Tandan /brondolan segar dalam karung harus bebas sampah/tanah/benda lain dan berat TBS lebih dari 3kg per tandan selanjutnya Adharsam menyarankan para pekebun kelapa sawit swadaya/mandiri perlu bergabung dengan kelembagaan pekebun yang bisa bermitra dengan perusahaan perkebunaan, seperti APKASINDO, SAMADE atau Aspek PIR.
“Pemerintah daerah wajib memfasilitasi sebab sudah Triliunan dana yg telah dikumpulkan hendaknya dapat kembali kepekebun dengan manfaat yg lebih banyak. (adharsam – the rokan institute .R1)