Rokan Hilir- Kejaksaan Negri Rokan Hilir sudah Surati Dinas terkait dan akan melakukan Penyerahan serta mematok lahan perkebunan sawit seluas 453 Ha di Teluk bano 1, Kec Bangko Pusako.
Demikian itu sesuai dengan Keputusan Mahkamah Agung RI. Nomor 2510 K/PID.SUS/2015 yang mengatakan pada poin ketiga bahwa lahan perkebunan sawit tersebut di rampas oleh negara melalui Dinas Kehutanan Rokan Hilir.
Saat di konfirmasi, kapan akan dilakukan eksekusi lahan bermasalah tersebut pihak Kejaksaan Negri Rokan Hilir melalui Kasi Intel Farkhan SH mengatakan dengan tegas bahwa pihaknya sudah menyurati semua pihak pihak terkait (Dinas) seperti Dinas Kehutanan bahkan sudah menyurati Sekda Pemkab Rohil tentang rencana penyerahan lahan perkebunan tersebut.
” Aha Sudah, terkait isinya nanti kita minta bikin patok aja mereka nanti yang berdasarkan putusan Kasasi MA, pasal 167 gitu. Tuturnya Rabu (17/10) singkat padat, (R4).