Rokan Hilir – “Kalau saya memantau dari telepon telepon itu sekitar 70an % ada lah, berarti apakah dana tahap kedua dah cair atau belum kita tidak tahu.
Hal itu di katakan oleh Kasintendik Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir Sunaryanto S.Pd di ruangan kerjanya Senin Kemarin. (12/11) terkait Pembangunan rehabilitasi kelas dana DAK fisik tahun Anggaran 2018.
Sesuai hasil percakapan atau jawaban Sunaryanto S.Pd Dalam hal tersebut Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Rokan Hilir hanya mengawasi (tanpa SK ) kegiatan Pembangunan rehabilitas ruang kelas belajar yang di kelola secara swakelola merupakan tanggung jawab penuh pihak sekolah, sebab dari awal proses perencanaan katanya lagi pihak Dinas tidak di ikut sertakan.

Pengakuannya bahwa pengawasan langsung di tekel oleh PPK dari Pemerintah Pusat dan demi Peningkatan mutu Pendidikan, Pemerintah Pusat kucurkan dana rehabilitasi ke 11 Sekolah SLTP di Kabupaten Rokan Hilir.
“Dana nya beda beda,tergantung bobot, yang pasti tahu tu orang Politekhnik Bengkalis, dana nya, besar besarnya, saya tidak di kasi tau tentang juknis tu tapi sama pak Suwarno saya tak tahu tutupnya dengan beranggapan hingga saat ini nampaknya ketika dalam pemeriksaan masiih aman saja.
Terlepas benar atau tidaknya terhadap apa apa yang di sampaikan oleh Kasitendik Dinas Pendidikan Kabupaten Rokan Hilir , Sunaryanto S.Pd.
Pada Kenyataannya, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan RI. Nomor X Tahun 20XX pada poin ke lima (5) di bunyikan bahwa
Dinas yang menangani urusan pendidikan kabupaten/kota bertugas dan bertanggung jawab:
a. melakukan perencanaan rincian, lokasi kegiatan dan daftar dan lain sebagainya.
Sangat miris, ketika pada prakteknya, pihak yang di percayakan dalam hal mengawasi Pekerjaan (Proyek) pembangunan yang menggunakan uang Negara ternyata hanya di pantau melalui telepon telepon saja tanpa turun ke lokasi Pembangunan. Apa kata dunia? (R1).