Panipahan- Rumah Ketua Rukun Warga (RW) yang masih aktif inisial AT berada di jalan Senangin Kep. Panipahan Kota, Kec. Pasir Limau Kapas, Kab. Rokan Hilir di duga menjadi tempat perjudian (sarang judi) jenis Batu Bacok.
Pasalnya, Berdasarkan informasi dari masyarakat sekitar yang di himpun awak media, rumah belakang (dapur) milik AT sudah lama di jadikan tempat berkumpul para pemain Batu Bacok yang tak sembarangan bisa di masuki, hanya orang orang tertentu saja yang diperbolehkan memasukinya.
Selanjutnya, Investigasi di lapangan pun di lakukan,sekira pukul 14.00, Tuan yang rumah yang merupakan istri AT menolak kehadiran awak media. Selasa kemarin (13/11).
” Cuman satu meja lah yang main, tak ramai la, Pak RW tak ada, dia ke Tanjung balai. jawab istri AT seraya memberikan uang sejumlah uang ( di duga suap) kepada awak media di lapangan dan spontanitas di tolak awak media di saksikan rekannya saat itu.
Mendapati informasi dari warga yang resah ternyata benar, selanjutnya awak media menghubungi atasan RW yakni Penghulu Panipahan Kota, Edi Syahrial.
Kepada awak media, Penghulu Edi Syahrial mengaku bahwa adanya informasi kegiatan permainan batu bacok yang di duga judi, apalagi di rumah salah seorang tokoh dan pemuka di masyarakat di Kepenghuluan nya benar benar di luar sepengetahuannya dan dapat mencoreng nama baik perangkat desa.
Masih Aktif, aku tak tau ada kegiatan judi di situ, sebut Penghulu panipahan kota Edi Syahrial entah iya ntah tidak Alla’alam.
Berdasarkan informasi masyarakat dan terbitnya berita ini, di harapakan supaya aparat penegak hukum melakukan penyelidikan,jika terbukti yang bersangkutan dapat di jerat dengan
Pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP
Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah barang siapa tanpa mendapat izin
a) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk bemain judi dan menjadikanya sebagai mata pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu usaha itu;
b) dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan kepada halayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam usaha itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya adanya sesuatu syarat atau dipenihi sesuatu tata cara;
c) menjadikan turut serta pada permainan judi sebagai mata pencarian
~ kalau yang bersalah melakukan kejahatan tetsebut dalam menjalankn mata pencarianya,maka dapat dicabut haknya untuk mejalakan mata pencarianya itu
~ yang disebut permainan judi adalah tiap tiap permainan dimana pada umumnya kemungkinan untuk mendapat untung adalah bergantung pada keberuntungan belaka, juga karna pemainya lebih telatih atau lebih mahir.
(Samsul)