Bagansiapiapi – Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi akan mengembalikan dana nasabah sebesar 20% kepada nasabah yang berhubungan dengan asuransi broker.
Hal itu di katakan langsung oleh salah seorang Pegawai di Bank Riau Kepri cabang Bagansiapiapi, Oli Aulia di ruangan kerjanya Jalan Perdagangan kepada Media Sumatratimes.com Jumat Pagi. ( 23/11).
Menurutnya Pembayaran dari sisa premi asuransi yang berjalan ini ( di perkirakannya mulai dari 0,20 % sampai 20%) berdasarkan atas kesepakatan ( MOU) pihak Bank Riau Kepri bersama pihak Asuransi yang bekerjasama dengan pihak Bank. Tapi ketika diminta memperlihatkan mana dia isi perjanjian (MOU) pihak Bank bersama asuransi, pihaknya malah menyuruh bertanya langsung dengan pihak asuransi terkait.

“Tidak di minta oleh nasabah, tapi tetap di kembalikan oleh asuransi.” Ujarnya memberikan kabar gembira kepada seluruh nasabah Notabene nya PNS RokanHilir yang terikat pinjaman asuransi Broker antara tahun 2016 sampai tahun 2017.
Namun ketika di tanya apa dasar hukum dan kenapa baru sekarang di bayarkan ke nasabah terkhusus broker sementara sebelumnya tidak pernah terjadi kemudian pihaknya mengatakan semenjak adanya vialang ( makelar atau perantara).
“Itu di hitung dulu, misalnya ilustrasi, begini contoh 5 juta sisa asuransi di kalikan 20% maka akan di bayar sejuta. Tandasnya memberi harapan. (R1).