Rokan Hilir – Terkait proses Restisusi atau pembayaran sisa premi asuransi broker sebesar 0,20% – 20%, pihak Bank mengaku sudah membayar kesebagian nasabah namun sebagiannya lagi belum.
“Oo yang restitusi, Kami udah ajukan, kan bertahap, ada sebagian yang sudah di kembalikan, ada yang belum.
Demikian ungkap Kepala Operasional Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi, Oli Aulia di ruangan kerjanya pada awak media yang saat itu didampingi LSM. KPK. Jumat Kemarin (23/11).

Artinya seperti yang di ulang ulang kembali oleh Pegawai Bank Riau Kepri Oli Aulia pihak nya membantah bahwa yang disebarkan kemasyarakat (isu) terkait di kembalikan seluruhnya itu keliru, yang benar adalah sekitar 0,20% – 20% dari sisa Premi yang berjalan tetapi tidak semua asuransi, hanya melalui broker (Vialang) saja.
” Itupun hanya asuransi Askrida sama asuransi Askrindo, itu aja, Nah, Askrida ada sebagian kecil yang dikembalikan. ujarnya tanpa sempat menyampaikan berapa banyak kah asuransi Askrindo akan mengembalikan sisa premi ke nasabah lantaran terpotong oleh pertanyaan selanjutnya dari pihak LSM.
Perlu di luruskan, sambungnya lagi yang mengembalikan 0,20 % sisa premi tersebut bukan berasal dari pihak bank, melainkan dari pihak asuransi ” jadi saat akad kredit semua premi kita ( pihak Bank) serahkan ke asuransinya dan itu perlu di garis bawahi. Sebutnya.
Dalam diskusi yang hampir memakan waktu satu jam tersebut Kepala Operasional Oli Aulia menegaskan bahwa pihak Bank tidak pernah mengambil sepeserpun dari asuransi, ( padahal antara kedua belah pihak Kerjasama /MOU) . Itu yang pertama yang perlu di garis bawahi tegaanya lagi seraya menjelaskan bahwa yang akan di bayar adalah sesuai MOU (kesepakatan) restritusi sejak pertengahan 2016 antara Bank Riau Kepri hanyalah Asuransi Askrida dan Askrindo, selain itu tidak ada.
Saat di pertanyakan apakah pihak Bank selaku Kreditur pernah menerangkan apa memfaat dan kegunaan Polis asuransi kepada debitur dan apa saja hak serta kewajibannya, kemudian Aulia menerangkan bahwa setiap ASN selaku Peminjam sudah di kasi tau secara akad kredit bahwa asuransi sifatnya spekulasi.
Intinya, berdasarkan keterangan pihak Bank Riau Cabang Bagansiapiapi yang tidak mau di rugikan di tambah dengan Pengakuan kebanyakan nasabah kepada sumatratimes.com, pihak Asuransi jiwa yang sepakat bekerjasama dengan pihak bank tidak pernah tatap muka dan di duga tidak ada memiliki ruangan/ Meja konsultasi di Bank terkait sebab menurut Bank itu merupakan tanggungjawab penuh dan tugas asuransi jiwa yang bekerjasama dengan pihak Bank.
“Kalau berapa lamanya (masa klaim 0,20% entah 20% lah kurang ingat) saya tak bisa putuskan, itukan perlu waktu, bertahap – bertahap karenakan puluhan ribu yang meminjam di Bank Riaukan. Takkan bisa kami menyelesaikan tiap bulan langsung siap takkan bisa kami do, kan gitu tandasnya. (R1).