Rokan Hilir – Polsek Tanah Putih ungkap perkara Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan (Pencurian minyak mentah PT Chevron).
Kronologis penangkapan dan kejadian nya berawal pada hari Sabtu tanggal 24 November 2018 di Pipa Minyak PKM 46750 Jln. bukit Timah Km 32 Kep. Mamugo Kec. Tanah Putih Kab. Rokan Hilir Prov. Riau.
Sekira pukul 05.25 wib, sdr. Mistur, Ali Kusuma, Tutut yang merupakan Security PT. GLOBAL ARROW melaksanakan Patroli Rutin di Jalan Lintas Dumai Bukit Timah dan melihat 1 (satu) Unit Mobil Truck Tangki warna hijau merk FUSO BK 9826 NA yang sedang parkir dipinggir jalan dekat Pipa PKM 46750.
Karena merasa curiga pelapor dan saksi Ali Kusuma mendekati mobil truk Tangki tersebut dan melihat ada 2 (dua) orang laki-laki langsung melarikan diri arah ke dalam perkebunan kelapa sawit.
Sedangkan 1 (satu) orang laki-laki berinisial IK berada dalam kabin mobil truk sedang duduk dibangku supir, pada saat itu ditemukan Pipa KM 46750 sudah rusak dimana pipa tersebut sudah dibocori dengan cara dipasang Kran Besi yang tersambung dan 1 (satu) buah slang plastik, 1 (satu) buah selang kecil warna putih dan dimasukan kedalam Truck Tangki untuk mengambil atau memindahkan minyak mentah dari dalam Pipa milik PT. CHEVRON PASIFIK INDONESIA (CPI) ke dalam mobil truk tangki yang sedang di parkiran.
Atas kejadian tersebut IK beserta barang bukti berupa 1 (satu) Unit Mobil Tangki No. Pol : BM 9826 NA, 1(buah) Selang Plastik Panjang 5 Meter, 1 (buah) selang Kim warna Putih Panjang 5 Meter, 1 (buah) Nippel/Kran 1,5 Inci, (satu) Buah Pisau Carter, dibawa Kepolsek Tanah Putih untuk ditindak lanjuti dan Atas kejadian tersebut PT. CHEVRON PACIFIK INDONESIA (CPI) telah dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih guna pengusutan lebih lanjut.(T D )