Rokan Hilir – Sejumlah Nasabah atau debitur bertanya, apakah pihak oknum pegawai dari Bank Riau cabang Bagansiapiapi yang bohong atau pemberitaan sumatratimes.com yang melakukan pembohongan publik.
Pertanyaan nasabah (ASN) tersebut sangat bagus dan bijaksana dan mari kita buktikan. Berdasarkan pemberitaan media online sumatratimes.com baru baru ini telah mengabarkan ke publik bahwa pihak asuransi (Asuransi yang mana, berita selanjutnya akan di kupas) yang bekerjasama dengan pihak bank riau kepri cabang Bagansiapiapi akan mengembalikan sisa dana premi yang berjalan sebesar 0,20 hingga 20% ke masing nasabah khususnya pns di lingkungan Pemerintah Kab.Rokan Hilir.
“Oo yang restitusi, Kami udah ajukan, kan bertahap, ada sebagian yang sudah di kembalikan, ada yang belum. Demikian ungkap Kepala Operasional Bank Riau Kepri Cabang Bagansiapiapi, Oli Aulia di ruangan kerjanya pada awak media yang saat itu di dengar juga oleh staf di sampingnya. Jumat Kemarin (23/11)
Ketika di tanya awak media, apakah penyebabnya hingga pihak Asuransi melalui Bank membayarkan sisa premi yang berjalan (Broker, Vialang, perantara atau Makelar) ke nasabah lalu oknum pegawai bank riau mengatakan bahwa dasarnya ( dasar hukum -red) mengembalikan dana tersebut ke rekening masing masing nasabah di sebabkan oleh adanya MOU antara pihak bank dan asuransi ( bukan karena perintah Undang Undang Perbankan – red). Kok bisa?
Bukankah pihak bank seperti kata oknum bank riau tersebut tidak mau di rugikan? Atau mungkinkah yang nama nya kerjasama tidak saling menguntungkan?
Terpisah, Menurut kebanyakan Nasabah (PNS) yang di konfirmasi sumatratimes.com, pihaknya selaku nasabah tidak pernah bertatap muka atau tidak ada menerima yang nama nya polis asuransi sebagai peserta asuransi jiwa, sementara setiap kali nasabah melakukan pinjaman baru maka akan di kenakan pembayaran premi ke asuransi jiwa hingga mencapai Rp.9 juta rupiah.
Sebagaimana termuat dalam pasal 1 Undang-undang no 40 tahun 2014, yang dimaksud dengan Asuransi adalah perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan pemegang polis, yang menjadi dasar bagi penerimaan premi oleh perusahaan asuransi.
Nah, jika polis asuransi jiwa saja tidak ada di pegang oleh setiap nasabah sebagai bukti peserta asuransi jiwa, lalu bagaimana mungkin tiba tiba nasabah mendapatkan klaim atas asuransi tersebut.
Bahkan kata nasabah yang mempertanyakan ke pihak bank, ketika di singgung soal berita media online sumatratimes.com yang di baca hingga ribuan orang, pegawai bank berkata sama nasabah itu tidak benar.
” Tadi saya sudah ke Bank Riau mempertanyakan, kata pegawai tu belum ada yang di kembalikan, belum ada yang di bayar. katanya lagi masih dalam tahap mendata usulan ke pihak perusahaan asuransi dan itupun pinjaman terakhir 2017. Tandas salah seorang pns sebagai debitur bank riau kepri sebut saja Karim, Selasa (27/11) kepada sumatratimes.com. (R1).