Bagansiapiapi – Akhirnya, Lahan seluas 453 Ha di Teluk Bano, Kec. Bangko Pusako atas nama Ir. Siswaja Muljadi Alias Aseng di Eksekusi Oleh Kejaksaan Negri Rokan Hilir.
Pelaksanaan Ekseskusi lahan yang sudah di tanami Kelapa sawit dan siap panen tersebut berdasarkan putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia (RI) Nomor 2510K/Pid.sus/2015 di kembalikan kepada Negara Melalui Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir
Kepastian Eksekusi di benarkan Oleh Kejari Rokan Hilir Gaos Wicaksono Melalui Kasi Intel Farkhan, Iya Mas. Katanya singkat di sela sela kesibukan nya dalam mempersiapkan pelaksanaan Eksekusi. Rabu malam (12/12).
Terpisah Bupati DPD LIRA, Zacky Al Masri mengungkapkan bahwa pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat memberikan Apresiasi atas kinerja Bagus dan Perjuangan rekan rekan Kejari Rokan Hilir. Meskipun sempat mendapat perlawanan, namun berkat Integritas yang tinggi serta kegigihan yang kuat sehingga Kejari Rohil mendapat petunjuk dari Kejagung RI dan pada akhirnya melaksanakan eksekusi pada hari ini, Kamis (13/12).
Zacky Al Masry menyampaikan bahwa pihaknya telah sepakat bersama praktisi Hukum dan NGO yang peduli daerah akan melakukan pemantauan terhadap Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir saat melaksanakan pengelolaan lahan dan aset daerah tersebut, diharapkan nantinya pemgelolaan tersebut di laksanakan secara transparansi, akuntable dan penuh tanggung jawab sebab Lanjut Zacky perjuangan untuk mendapatkan kado terindah HUT Rokan Hilir ke 19 itu di dapat dengan penuh tantangan dan pengorbanan.
“Kita meminta pemerintah serius dalam mengelola aset yang sudah ada, bukan hanya aset lahan ini saja, tapi aset aset lainnya juga harus dikelola secara maksimal penuh tanggung jawab, InsaAllah, di yakini Rokan Hilir kedepannya akan Maju Adil dan sejahtera.Tandasnya. (R1)