Rokan Hilir – Terkait tindak lanjut pasca Eksekusi Lahan atas nama Ir. Siswaja Muljadi seluas 453 Ha di Teluk Bano, DLHK masih menunggu hasil keputusan Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Pusat.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Riau Melalui Kasi Gakkum Agus Suryoko, S.H., M.H. Saat di konfirmasi sumatratimes.com kamis kemarin (13/12).
Pada dasarnya kata Agus, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Riau menerima penyerahan hasil eksekusi barang bukti kebun kelapa sawit yang telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Rohil.
Setelah berlakunya UU no.23 th 2014 ttg Pemerintahan Daerah kewenangan kehutanan di Kabupaten beralih ke Provinsi sehingga Kejaksaan menyerahkan hasil eksekusi tersebut kepada Negara melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Prov. Riau.
” Hal ini kita koordinasikan kepada kementerian LHK RI, sebut Agus yang kemarin turun langsung ke lokasi Eksekusi (TKP).
Di urainya juga bahwa mengingat saat ini Dinas Kehutanan Kabupaten Rokan Hilir sudah beralih menjadi urusan Pemerintah Provinsi, selanjutnya terhadap barang bukti tersebut di kembalikan ke negara melalui DLH&K Provinsi Riau sesuai pasal 9 ayat (3), pasal 11, ayat (1), pasal 12 ayat (3) huruf d UURI No 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Jo pasal14 ayat (1) Permen RI Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peratyran Daerah Kab Rokan Hilir Nomor 11 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat Daerah Rokan Hilir.
Ketika di tanya apakah setelah pasca eksekusi lahan di laksanakan pihak yang bersangkutan ( Pemilik lahan/ karyawan) boleh atau tidak menggarap hasil kebun tersebut, kasidakkum menjawab tetap dengan jawaban yang sama yakni menunggu hasil koordinasi dan keputusan dari Kementerian LHK.
“Kita tunggu hasil keputusannya.tq mas. Tutupnya yang saat itu dari lokasi eksekusi berencana langsung menuju Kota Dumai. (R1).