Pekanbaru – Direktur Forum Masyarakat Anti Korupsi (FORMASI) Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H meminta Polda Riau untuk mengusut tuntas dugaan korupsi SPPD Fiktif di Setwan DPRD Kabupaten Rohil yang ditaksir mencapai Rp. 1.6 Milliar.
Direktur FORMASI juga mengharapkan agar pengusutan ini terus berjalan sampai tuntas walaupun sudah ada pengembalian uang SPPD tersebut.
Karena apa, menurut UU No. 31 thn 1999 Jo. UU Nomor 20 thn 2001 pengembalian uang negara tidak menghapus sifat melawan hukum tindak pidana korupsi. ini artinya setiap orang yg telah mengambil uang negara secara tidak sah wajib mempertanggungjawabkannnya secara hukum walau sudah ada pengembalian uang tersebut.
Untuk itu, tidak ada alasan bagi penyidik yang menangani dari awal kasus tersebut untuk tidak menyelesaikan persoalan ini sampai ke pengadilan jika alat-alat bukti sudah cukup.
“FORMASI tidak ingin dan jangan sampai ada anggapan di masyarakat korupsi boleh tapi kalau ketahuan kembalikan saja dan tidak akan dipenjara. Jika anggapan seperti ini terjadi maka akan mengganggu penegakan hukum tindak pidana korupsi kedepannya. Tandasnya Sabtu (5/1/2019).
By Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H