BAGANSIAPIAPI- Kasus pencabulan anak dibawah umur kembali terjadi di Rokan Hilir, kali ini menimpa anak dibawah umur SA (7) warga Bagan Hulu,Kecamatan Bangko. Mirisnya korban dicabuli oleh keluarganya sendiri SI (31) dirumahnya sendiri. Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko Kompol James Syalom Rajagugukguk, SIK didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu saat konferensi pers di Mapolsek Bangko, Jumat (11/1/2019) pukul 14.30 WIB.
“Pelaku kita tangkap setelah adanya laporan dari pihak keluarga. kejadian ini terjadj pada 1 Januari 2019. Kita tegaskan bahwa masih ada hubungan keluarga antara pelaku dan korban,” kata Kapolsek.
Kapolsek enggan menjelaskan hubungan keluarga seperti apa antara korban dan pelaku dengan alasan takut terjadinya trauma bagi korban mayarakat maupun keluarga korban. “Yang jelas hubungan dekat kita tidak bisa sebut hubungannya bagaimana karena ini kasus cabul dan kita takut trauma bagi korban,” tegas Kapolsek.
Ia memaparkan, bahwa kejadian bermula daat korban bersama tersangka dan neneknya tengah menonton televisi diruang tamu. Tak lama setelah itu korban menuju kamar mandi dalam keadaan tidak berpakaian dan langsung masuk kamar mandi.
Tak berapa lama setelah itu, tersangka mengikuti korban dan masuk ke kamar mandi. Saat itulah tersangka melancarkan aksi tak senonohnya. Tersangka mencabuli korban dengan cara menggesek-gesek jari tangannya ke kemaluan korban. pasca kejadian ini pelalu melarikan diri di Rantau Panjang Kiri,Kecamatan Kubu Babussalam.
Tersangka ditangkap dirumah saudaranya oleh Tims Opsnal Polsek Bangko. Tersangka mengakui perbuatannya dan digelandang ke Mapolsek Bangko. Kapolsek menjelaskan atas perbuatan ini dengan Pasal 81 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman 15 tahun penjara.
Tersangka juga terlihat hanya bisa tertinduk lesu tanpa sepatah katapun saat awak media mencoba mewawancarainya.stc/dgt