BAGANSIAPIAPI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) telah melimpahkan berkas perkara dugaan perambahan hutan di kawasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Alam (IUPHHK-HA) PT Diamond Raya Timber (DRT). Adapun calon terdakwa dalam perkara ini adalah Atong.
Saat dikonfirmasi, Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kajari Rohil, Farkhan Junaidi, membenarkan pelimpahan berkas perkara tersebut. Dikatakannya, pelimpahan berkas tersebut dilakukan setelah JPU menerima pelimpahan perkara dari Polda Riau, beberapa waktu lalu.
“Sudah limpah ke pengadilan. Itu (Rabu) kemarin,” ungkap Farkhan melalui sambungan telepon, Jumat (11/1/2019).
Dengan telah dilimpahkannya berkas perkara tersebut, JPU kata Farkhan, akan menunggu penetapan majelis hakim yang akan memeriksa dan mengadili Atong sebagai pesakitan. Majelis hakim itu nantinya yang akan menetapkan jadwal sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
“Kita menunggu penetapan sidang,” kata Farkhan yang sebelumnya bertugas di Kejari Tanjung Perak, Jawa Timur (Jatim).
Farkhan juga mengklarifikasi informasi yang berkembang di tengah masyarakat. Dimana sebelumnya Atong disebutkan merupakan pemilik dari PT DRT. Menurutnya hal itu tidak benar.
“Setahu kami, (Atong) bukan pemilik PT DRT, melainkan pemilik galangan kapal. Tapi informasinya, dia bekerja di (PT) Diamond,” pungkas Farkhan.
Perambahan hutan di kawasan PT DRT mencuat setelah adanya temuan dari aktivis dari Lembaga Independen Pembawa Suara Pemberantasan Korupsi dan Kriminal Ekonomi Republik Indonesia (IPSPK3-RI) pada 2017 silam. Temuan itu dilaporkan ke Polda Riau.
Disebutkan, perambahan terjadi di kawasan IUPHHK-HA PT DRT. Akibatnya terjadi kerusakan lingkungan yang cukup besar.
Dalam proses penyelidikan, tim Polda Riau turun ke lokasi PT DRT dan menyita ratusan meter kubik kayu olahan dari pabrik galangan kapal di Jalan Pelabuhan Baru. Diduga kayu yang digunakan di galangan kapal hasil dari illegal logging. Polisi kemudian menetapkan Atong sebagai tersangka. stc/dgt