BAGANSIAPIAPI- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Kantor Inspektorat Rohil ditangkap polisi. Tersangka SA (49) menggelapkan sebanyak sebelas mobil dan akhirnya harus mendekam dibalik jeruji besi Markas Polsek Bangko. Hal itu dikatakan Kapolsek Bangko Kompol James Syalom Rajagukguk didampingi Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, Jumat (11/1/2019) di Mapolsek Bangko.
Kapolsek menjelaskan bahwa modus tersangka dalam penggelapan ini adalah merental mobil dari para korbannya. Setelah itu tersangka membawa mobil tersebut dan mencari orang untuk digadaikan. Dalam aksinya tersangka dibantu oleh dua tersangka lain yang bertugas mencarikan pengambil gadai.
Dua tersangka lainnya MA (26) dan ZA (36) warga Pematang Sikek, Kecamatan Rimba Melintang. Keduanya ditangkap setelah polisi melakukan pengembangan kasus tersebut. Hingga saat ini dari sebelah mobil yang digelapkan baru 3 laporan masuk dan polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tiga unit mobil di Kepenghulian Lenggadai Hulu,Kecamatan Rimba Melintang

Kapolsek memaparkan bahwa setiap unit mobil digadaikan seharga Rp.35 juta dan selanjutnya agar korban tak cutga tersangka memperpanjang rental mobil selama satu bulan. “Setelah dapat uang dari hasil gadai mobil ini tersangka menemui korban dan meminta perpanjangan rental. Setelah disetujui sebulan selanjutnya mobil tersebut raib dan tak kunjung dikembalikan tersangka,” papar Kapolsek.
Adapian barang bukti mobil yang digadailan ketiga pelaku diantaranya, Toyota Xenia warna Metalik abu-abu, Toyota Avnza Veloz warna putih dan Toyota Avanza Hitam. Semua kendaraan tersebut ditemukan polisi di Lenggadai Hulu dari orang yang berbeda.
“Kita berharap bagi korban lainnya yang merasa dorugikan agar menbuat laporan sehingga bisa kita proses. Jumlah ini menurutnya masih bisa berubah dan tersangka masih dilakukan BAP untuk pendalalam,” papar Kapolsek.
Tidak hanya ditangkap kini juga oknim ASN tersebut juga bakalan terncam diberhentikan jika sudah memiliki kekuatan hukum tetap sesuai Undang-Undang ASN. Ketiga tersangka disangkakan drnga. pasal penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara. stc/dgt