• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, Desember 13, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Ketua HNSI Minta Perikanan Rohil Hentikan rekomendasi Minyak Subsidi Bubu Tiang

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    Wabup Jhoni Charles Lepaskan Mobil Rombongan Bantuan Donasi IKM Rohil

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    SIPD Alami Gangguan, Aktivitas pembuatan SPM dan SPP Lumpuh Total

    Peringati Hari Korupsi Sedunia, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di sejumlah Kantor dan Dinas (f: istimewa)

    Aksi edukatif, Kejari Rohil Bagikan Sticker Anti Korupsi di Beberapa OPD

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Kejaksaan Negeri Rokan Hilir Berhasil  Meraih 3 Penghargaan Bergengsi 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Ketua Apdesi Rohil Bersama Anggotanya Ikut Aksi Damai Besok di Istana Negara 

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Polres Rohil Melakukan Giat Pemusnahan BB Shabu 79.98 Kg

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Ketua TP PKK Rokan Hilir Resmi di Jabat Indah Septiani Charles S.AB

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

    Warga yang Hilang 8 Hari di Hutan  Sungai Bakau Telah Ditemukan

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Vanessa Angel Ditetapkan Tersangka, Ini Poto dan Video Pornonya

18 Januari 2019
in Berita Utama, Fokus Rohil, Kabar Sumatera
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Sumatratimes.com – Air mata menetes dari pelupuk Vanessa Angel. Aktris sinetron 27 tahun itu tertunduk lesu. Sesekali tangannya mengusap buliran air yang membasahi pipi.

Vanessa mengaku sangat tertekan dan putus asa. Perasaannya campur aduk. Trauma, bingung, sedih berbaur jadi satu. “Aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya karena aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong siapa. Bahkan untuk ketemu orang saja aku takut,” katanya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2019.

Dia  pasrah dengan status tersangka kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya. Sebab, apa pun yang akan diungkapkan dia, tak akan mengubah situasi. Begitu juga soal kesiapan wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu jika harus dipenjara. “Siap enggak siap harus siap,” ujar Vanessa.

Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi, Rabu, 16 Januari 2019. “Sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli dari Kementerian Agama, dan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di kantornya.

Status tersangka ditetapkan berdasarkan sejumlah data, di antaranya pemeriksaan transaksi di telepon genggam dan rekening koran, keterangan tersangka muncikari dan pendapat ahli. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik pun bertalian dan saling menguatkan.

Vanessa dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) UU ITE. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga aktif mengirimkan foto dan video hot ke muncikari. Pengiriman foto itu diduga merupakan cara Vanessa menawarkan dirinya sendiri melayani jasa seksual kepada pemesan. “Ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadinya (Vanessa) dan di-sharekepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari) yang sudah kami amankan,” ujar Luki.

Millano, kuasa hukum Vanessa Angel, mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya tidak mengarah ke foto dan video. Hanya sebatas pemeriksaan chat antara Vanessa dengan Siska selaku muncikari.

Dia pun bingung dengan keterangan dari Polda Jawa Timur yang mengatakan  kliennya terbukti menyebarkan foto dan video kepada Siska. “Chat kemarin itu dasarnya adalah dari HP-nya Vanessa dan Siska. Hanya sebatas itu, dan di dalam itu tidak ada berbau asusila. Kalau ada yang mendistribusikan (foto dan video) siapa yang mendistribusikan,” kata Milano.

Kasus prostitusi online ini terungkap Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, aktris berinisial VA digerebek polisi lantaran diduga melakukan transaksi kencan bersama seorang pria, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Di hotel itu juga, tersangka muncikari berinisial ES dibekuk. Malamnya, tersangka muncikari TN diamankan di Jakarta. 

Polisi, ketika itu, menyebutkan tarif VA dalam kencan sebesar Rp80 juta. Pria berinisial R yang mengencani VA. Lelaki itu merupakan seorang pengusaha tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur. Polisi turut membawa pria tersebut ke Polda Jawa Timur. Penyidik juga telah memeriksa pengusaha muda itu. Pengakuan pria tersebut kepada polisi, dia baru pertama kali menggunakan jasa prostitusi online.

Pria R tersebut memilih VA yang akan dikencani lantaran tertarik dengan paras cantiknya. “Karena dia merasa lebih cocok dengan VA dari puluhan perempuan yang ditawarkan muncikari,” kata Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi di kantornya, Senin, 7 Januari 2019. (Stc/Vivanews)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.