Sumatratimes.com – Air mata menetes dari pelupuk Vanessa Angel. Aktris sinetron 27 tahun itu tertunduk lesu. Sesekali tangannya mengusap buliran air yang membasahi pipi.
Vanessa mengaku sangat tertekan dan putus asa. Perasaannya campur aduk. Trauma, bingung, sedih berbaur jadi satu. “Aku enggak tahu lanjutin hidup aku ke depannya karena aku di sini sebagai korban dan aku enggak tahu harus minta tolong siapa. Bahkan untuk ketemu orang saja aku takut,” katanya di kawasan Brawijaya, Jakarta Selatan, Rabu, 16 Januari 2019.
Dia pasrah dengan status tersangka kasus dugaan prostitusi yang menjeratnya. Sebab, apa pun yang akan diungkapkan dia, tak akan mengubah situasi. Begitu juga soal kesiapan wanita kelahiran Jakarta, 21 Desember 1991 itu jika harus dipenjara. “Siap enggak siap harus siap,” ujar Vanessa.
Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan Vanessa Angel sebagai tersangka kasus prostitusi, Rabu, 16 Januari 2019. “Sesuai dengan hasil gelar dan beberapa pendapat ahli, yaitu ahli pidana, ahli bahasa, ahli ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik), ahli dari Kementerian Agama, dan dari MUI (Majelis Ulama Indonesia),” kata Kepala Polda Jatim Inspektur Jenderal Polisi Luki Hermawan, di kantornya.
Status tersangka ditetapkan berdasarkan sejumlah data, di antaranya pemeriksaan transaksi di telepon genggam dan rekening koran, keterangan tersangka muncikari dan pendapat ahli. Bukti-bukti yang dikantongi penyidik pun bertalian dan saling menguatkan.
Vanessa dijerat dengan Pasal 21 ayat (1) UU ITE. Dia ditetapkan tersangka lantaran diduga aktif mengirimkan foto dan video hot ke muncikari. Pengiriman foto itu diduga merupakan cara Vanessa menawarkan dirinya sendiri melayani jasa seksual kepada pemesan. “Ada komunikasi, bahkan pengiriman foto dari pribadinya (Vanessa) dan di-sharekepada beberapa tersangka sebelumnya (muncikari) yang sudah kami amankan,” ujar Luki.
Millano, kuasa hukum Vanessa Angel, mengaku kaget dengan penetapan tersangka terhadap kliennya. Sebab, pada pemeriksaan sebelumnya tidak mengarah ke foto dan video. Hanya sebatas pemeriksaan chat antara Vanessa dengan Siska selaku muncikari.
Dia pun bingung dengan keterangan dari Polda Jawa Timur yang mengatakan kliennya terbukti menyebarkan foto dan video kepada Siska. “Chat kemarin itu dasarnya adalah dari HP-nya Vanessa dan Siska. Hanya sebatas itu, dan di dalam itu tidak ada berbau asusila. Kalau ada yang mendistribusikan (foto dan video) siapa yang mendistribusikan,” kata Milano.
Kasus prostitusi online ini terungkap Sabtu, 5 Januari 2019 lalu. Ketika itu, aktris berinisial VA digerebek polisi lantaran diduga melakukan transaksi kencan bersama seorang pria, di sebuah hotel di Surabaya, Jawa Timur. Di hotel itu juga, tersangka muncikari berinisial ES dibekuk. Malamnya, tersangka muncikari TN diamankan di Jakarta.
Polisi, ketika itu, menyebutkan tarif VA dalam kencan sebesar Rp80 juta. Pria berinisial R yang mengencani VA. Lelaki itu merupakan seorang pengusaha tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur. Polisi turut membawa pria tersebut ke Polda Jawa Timur. Penyidik juga telah memeriksa pengusaha muda itu. Pengakuan pria tersebut kepada polisi, dia baru pertama kali menggunakan jasa prostitusi online.
Pria R tersebut memilih VA yang akan dikencani lantaran tertarik dengan paras cantiknya. “Karena dia merasa lebih cocok dengan VA dari puluhan perempuan yang ditawarkan muncikari,” kata Kepala Subdit Siber Ditreskrimsus Kepolisian Daerah Jawa Timur, Ajun Komisaris Besar Polisi Harissandi di kantornya, Senin, 7 Januari 2019. (Stc/Vivanews)