BAGANSIAPIAPI- Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan dan Eva Hartati, siap membantu ribuan ASN yang tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK) terkaiat pemecatan ASN Eks Pidana Korupsi. Hal.itu dikatakan salah satu ASN Rohil yang tengah berjunag di MK, Suhermanto (40), Jumat (25/1).
Ia mengatakan bahwa Arteria Dahlan dalam pertemuan bersama para ASN di Jakarta mengkritik Surat Keputusan Bersama (SKB) atau kebijakan dari Menteri Dalam Negeri perihal pemberhentian PNS yang terbukti melakukan korupsi. Menurutnya, SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru.
“Memang dalam pertemuan itu pak Arteria memahami dan mengapresiasi keluarnya SKB terkait upaya penekanan sanksi bagi PNS yang indisipliner khususnya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tapi SKB itu telah menimbulkan permasalahan hukum baru karena SKB ini berlaku surut,” jelasnya.
Untuk itulah selain hasil MK yang masih berproses ada harapan baru bagi ASN salah satunya upaya yang akan dilakukan DPR RI untuk melakukan pembicaraan bersama toga kementrian yang mengeluarkan SKB. “Malahan kita seharusnya menempuh jalur audisnesi bersama DPR dulu sebelum ke MK. Tapi karena sudah terlanur maka kita akan teyap menunggu hasil keputusan MK dan upaya dari pak Arteria,” jelasnya.
Menurut Suhermnato bahwa tidak adil bila seseorang diwajibkan untuk tunduk ada peraturan yang sebelumnya tidak berlaku dan baru diketahuinya.
“Ini tidak lazim dan sebelumnya tidak pernah ada peraturan setingkat SKB yang berlaku surut, padahal tujuannya sangat baik yaitu dibuat dengan tujuan untuk membentuk aparatur negara yang profesional, bebas dari intervensi politik, KKN, dan berintegritas tinggi,” jelasnya.
Sementara itu Arteria juga berjanji kepada perwakilan ASN saat pertemuan itu meminta pemerintah pusat untuk mengkaji ulang SKB terkait pemberhentian PNS secara tidak hormat tersebut. Sebab, kebijakan itu dinilai Arteria tidak memiliki kepastian hukum.
“Kami ingin mengetuk pemerintah untuk kembali mengkoreksi SKB itu, karena memang tidak ada salahnya bila melakukan pengkajian ulang atas satu kebijakan karena konteks kepastian hukum harus hadir dalam keadaan apapun,” ujar Arteria.
Terkait dengan permohonan uji materi a quo, Arteria menjelaskan, bahwa dalil yang disampaikan oleh para pemohon sesungguhnya terkait dengan SKB Mendagri tersebut. Sehingga, bukan merupakan persoalan konstitusionalitas norma yang dapat menjadi objek permohonan.
“Para pemohon sebetulnya tidak perlu mengajukan ke MK, sampaikan saja ke DPR dan tentu akan kami bantu, akan kami bahas, dan kami akan coba akomodir,” tukas Arteria. (R2)