BAGANSIAPIAPI- Seorang guru diduga telah melakukan perbuatan biadab terhadap anak murid nya dengan cara mencabulinya. JLN SPd guru sekolah SMU N 1 Sedinginan Kecamatan tanah putih kabupaten Rohil – Riau dijebloskan di balik jeruji (penjara) Polres Rohil.
Informasi dirangkum, oknum guru yang dijebloskan dibalik jeruji besi Polres Rohil tersebut yaitu berinisial JLN SPd, dan murid yang menjadi korban yaitu berinisial YS ( 18 ).
Data berhasil dihimpun, bahwa saat ini korban sudah tamat dari sekolah, hanya saja kejadian itu terjadi saat korban berusia 17 tahun, dan kejadian itu terus berlanjut sampai korban tamat sekolah.
Kapolres Rohil, AKBP Sigit Adiwuryanto SIK MH, dikonfirmasi pada Kamis (24/1/2019) melalui pesan WA pribadinya, membenarkan hal tersebut. Menurut Kapolres, kejadian cabul itu terjadi pada tahun 2017 lalu. Namun, baru terungkap pada tahun 2019 ini.
Dijelaskannya, pada sekitar bulan April 2018 kemarin, istri dari pelaku JLN datang ke rumah ibu korban ( pelapor ), dengan mengatakan “anak ibu pacaran dengan suami saya”, dan pelapor mengatakan “Tak mungkin lah buk, anak saya kan murid suami Ibu di sekolah dulu”.
Bereselang kemudian, JLN pun datang menyusul ke rumah pelapor dan JLN berkata “Aku nggak tahu berhubungan dengan YS, karena dia sudah aku anggap adik”, dan JLN menyuruh istrinya tersebut untuk pulang lalu saudara JLN dan istrinya pun pulang meninggalkan rumah pelapor.
Kemudian, pelapor bertanya kepada korban YS “Apakah benar yang dikatakan oleh istri dari JLN”, dan alangkah terkejutnya pelapor mendengar pengakuan dari korba YS, yang mengatakan bahwa dia berpacaran dengan saudara JLN, dan pernah dicabuli, bahkan terjadi di belakang rumah pelapor sendiri. “Kejadian tersebut terjadi sudah berulang kali, hingga sampai bulan Januari 2019 ini,” terang Sigit.
Dilanjutkannya, akibat kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan melaporkan kejadian tersebut ke Sat reskrim Polres Rohil, guna pengusutan lebih lanjut. Beranjak dari laporan itu, pada Rabu ( 23/1/2019 ) sekira pukul 14.00 Wib, maka dilakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki atas nama JLN, SPd di rumah kediamannya yang beralamat di Jalan Banjar Sari, Kelurahan Banjar XII, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rohil.
“Karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap korban berinisial YS. Selanjutnya tersangka JLn dibawa ke Polres Rohil, guna dilakukan pemeriksaan, dan berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban YS tersebut,” tutup AKBP Sigit. (R2)