BAGANSIAPIAPI – Wakil Ketua DPR RI Fachri Hamzah mengaku prihatian atas nasib para ribuam Eks ASN korupsi yang tengah berjuang di Mahkamah Konstitusi (MK). Hal itu dikatalan salah satu ASN Rohil, Suhermanto, Selasa (29/1) di Bagansiapiapi.
“Perwakilan kita sudah melakukan audiensi dengan pak Fahri dan akan mempercepat rapat dengar pendapat atau RDP bersama Komisi II dan III membahad permasalahan ini,” kata Suhermanto.
Suhermanto menambahkan bahwa dalam pertemuan itu bahwa Fahri Hamzah menyampaikan SKB bermasalah, penerapan Pasal 87 harus ditinjau ulang. Pemahaman Fachri tentang pemberhentian ASN Tipikor harus dibunyikan didalam amar putusan hakim. Kemudian didalam konsideran putusan hakim harus ada mencantumkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara atau UU ASN.
“Pak Fachri juga meminta kiya melawan ketidakadilan ini serta melengkapi data-data kawan-kawan yang sudah diberhentikan dan di PTUN kan dan akan dijadikan Yurispudensi baru,” papar Suhermanto.
Untuk diketahui setelah keluarnya SKB ini sebanyak 2.357 ASN se Indonesia distop gajinya sejak Januari 2019. Sekitar 35 persen sudah dikeluarkan surat pemberhentian oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) setempat dan sebagaian besar masih menunggu hasil MK dan RDP Legislatif Pusat.
“Semoga perjuangan kami yang hanya sebagai korban pimpinan ini bisa berhasil, jika memang harus berhenti biarlah kami peroleh keadilan dan kami tetap berpedoman bahwa ASN diberhentikan jika masa hukuman diatas 2 tahun sesuai UU ASN dan Undang-Undang.” harap Hermanto. (R2).