BAGANSIAPIAPI- Kejaksaan Negeri Rokan Hilir (Rohil) kembalikan berkas perkara tersangka berkaitan kegiatan proyek pembuatan Danau Buatan diwilayah Bangko Bagansiapiapi.
Berkas perkara yang dikembalikan atas nama tersangka ZN kepada Penyidik Unit Tipikor Polres Rohil (20/11/2018) lalu karena telah melebihi batas waktu.
Kepala kejaksaan negeri Rokan Hilir, Gaos Wicaksono, SH.MH, melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Rokan Hilir Mohtar Arifin, SH, Rabu (30/01/2019) menjelaskan, pengembalian berkas karena melebihi batas waktu, bahkan pihak penyidik Tipikor Polres Rohil belum menyerahkan tersangka ZN dengan alasan masih sakit.
Menurut Mohtar, meskipun berkas perkara tersangka ZN beberapa waktu lalu dinyatakan sudah lengkap atau P21, akan tetapi berkas sudah dikembalikan oleh kejaksaan kepada unit penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor).
Menurut Mohtar, berkas ZN masuk kekantor kejaksaan Rokan hilir bulan Juli 2018 telah melebihi batas waktu, dan pihak penyidik tipikor belum menyerahkan tersangka, dengan alasan kondisi masih sakit- sakitan, dan pihaknya menyerahkan berkas perkara kepada unit penyidik Polres Rohil pada tanggal 20 November 2018 lalu.
“Ketiga tersangka lainnya pada kasus yang sama sudah ingkrah, bahkan telah divonis pengadilan Tipikor Pekanbaru, dimana majelis hakim menjatuhkan vonis ketiga terdakwa tersebut dengan ganjaran hukuman selama 4 tahun”, Terang Kasi Pidsus ini.
Ketiga terdakwa yang telah menjalani hukuman tersebut, yakni SDN, Selaku Kepala Seksi Pramuka Dinas Pariwisata Pemuda dan olahraga, Direktur CV VK, dan MT, Konsultan pengawas proyek. (R2)