• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri
Kamis, Mei 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Upacara HUT PERSAJA ke 74,  Kajati Maluku Membacakan Amanat Jaksa Agung 

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tim Pidsus Kejari SBB Sita Dokumen Kasus Dugaan Korupsi Pengelolaan Bansos Covid- 19

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    TPPO Menjadi Perhatian Serius Polda Riau, HNSI Bengkalis Siap Kerjasama

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Ujian Kapolda Riau Dalam “Perkara Kemanusiaan”

12 Februari 2019
in Berita Utama, Galeri, Hukum Kriminal, Kabar Riau
Ujian Kapolda Riau Dalam “Perkara Kemanusiaan”

Perwakilan Advokat mendatangi Mapolda Riau. Senin (11/02)

Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

Pekanbaru – Seribu advokat akan mendatangi polda riau, begitu rilis yang penulis terima dari salah satu advokat yang mendatangi Polda Riau.

Advokat-advokat tersebut datang ke Polda Riau menuntut agar pengusutan terhadap penganiayaan satu keluarga yang terjadi pada Tahun 2013 di Kabupaten Rokan Hilir Riau segera dituntaskan.

Polda Riau temui para Advokat

Advokat-Advokat tersebut kesal dan mwnyayangkan, penganiayaan yang tergolong sangat sadis dan keji terjadi di bumi lancang kuning telah terjadi terhadap di keluarga Rajiman.

Rajiman sang suami menderita 25 tusukan, kepala dibacok,  lehernya di bor menggunakan pisau, sedangkan istri Rajiman tangannya dibacok, serta kepala dan badannya dipukul dan celakanya tidak sampai disana setelah pelaku menganiaya Rajiman dan Istrinya, pelaku kemudian menganiaya anak rajiman yang sampai sekarang tidak bisa makan lewat mulut karena dianiaya oleh pelaku.

Sebenarnya dari kronologis diatas, perkara tersebut tidak hanya perkara penganiayaan sebagaimana tertuang dalam kitab Undang-Undang hukum pidana (KUHP), tetapi juga melanggar beberapa peraturan perundang-undangan pidana lainnya, seperti perlindungan terhadap anak, perlindungan terhadap perempuan, hak asasi manusia, konvensi internasional perlindungan anak dan perempuan serta  konvensi internasional anti penyiksaan yang telah diratifikasi oleh Indonesia dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1998.

Perwakilan Advokat yang mendatangi Polda Riau di terima bahkan di ajak duduk bersama dalam sebuah ruangan Polda Riau.

Banyaknya berbagai peraturan perundang-undangan yang diduga dilanggar oleh pelaku mengisyaratkan bahwa perbuatan pelaku sudah sangat bertentangan dengan kemanusian. hal ini seharusnya menjadi perhatian serius Polda Riau sejak awal tetapi mengapa ini bisa terjadi.

Brian Z. Tamanaha mengatakan bahwa setiap kasus biasanya jatuh ke dua kategori. Kasus-kasus yang melibatkan kesenjangan, konflik atau imbiguitas dalam hukum dan kedua kasus-kasus aturan hukum yang buruk atau hasil yang buruk.

Melihat apa yang dikatakan oleh Tamanaha tersebut, sepertinya kasus diatas termasuk kedalam hasil yang buruk. Hasil yang buruk tersebut terlihat bahwa pelaku hingga sekarang belum diadili dan masih berstatus sebagai tersangka dan diduga pelaku utama sebagai oknum anggota dewan tidak tersentuh oleh hukum.

Dalam penegakan hukum tidak tersentuhnya pelaku atau tidak dibawa sampai ke pengadilan dan di vonis bersalah karena berbagai persoalan.

Persoalan-persoalan yang sering muncul adalah ketika kepastian dan keadilan dihadapkan dalam suatu kasus. Widodo Dwi Putro mengatakan bahwa apabila keadilan diidentikkan dengan hukum positif mengandung konsekuensi pencarian keadilan dibatasi dan terbatas hanya pada rumusan hukum positif.

Polda Riau memberikan beberapa penjelasan

Meski mungkin saja keadilan bisa didekati dari apa yang legal-formal, keadilan tidak bisa direduksi pada hukum positif. Karena begitu keadilan direduksi hanya pada hukum pisitif, maka pencarian keadilan diluar tatanan hukum positif akan dihentikan.

Lebih lanjut Widodo mengatakan bahwa keadilan itu tidak terbatas pada sesuatu yang dianggap pasti. Tetapi keadilan itu harus dibuka terus agar kasus-kasus yang menjadi perhatian dapat segera diselesaikan. Memang dalam wilayah penegakan hukum pencarian keadilan dan penegakan hukum akan banyak mengalami kendala-kendala dalam penuntasan kasus-kasus hukum yang cukup rumit.

Terlebih apabila pelaku melarikan diri dan pelaku cukup susah untuk disentuh oleh hukum. Namun demikian penulis tidak begitu percaya bahwa terhadap kasus-kasus sulit penegak hukum tidak mampu menyelesaikannya. Ini hanya persoalan keseriusan penegak hukum untuk segera menuntaskannya.

Persoalan kasus diatas sebenarnya dapat dengan cepat diselesaikan apabila kasus-kasus tersebut dengan cepat pihak polsek dan polres Rohil melimpahkan perkara tersebut ke Polda Riau atau Polda Riau mengambil alih perkara tersebut.

Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H yang baru baru bersama KPK dalam acara diskusi Publik di Universitas UIR

Terhadap kasus diatas, Riau bersedih terhadap “perkara kemanusiaan” tersebut, terlebih perkara ini akan memasuki ulang tahun keenam. Tetapi tetap saja belum tuntas. Wajar banyak advokat datang ke Polda Riau untuk mendesak Polda Riau untuk menuntaskan kasus ini.

Dalam tataran sosiologi penegakan hukum, tidak selesainya kasus diatas mencerminkan adanya ketidakadilan untuk “rakyat miskin”. Untuk itu, Kasus diatas merupakan ujian kemanusian bagi kapolda Riau untuk mengusut perkara diatas dengan cepat dan tuntas. Semoga!!

Penulis: Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H., M.H Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Riau.***

ShareTweetSend

Berita Terkait Lainnya

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ
Berita Utama

Jajaran Kejati Maluku Berhasil Menghentikan Penuntutan Perkara Pidana Berdasarkan RJ

15 Mei 2025

Ambon-  Kejaksaan Tinggi Maluku bersama jajarannya pada Kejaksaan Negeri Maluku Tengah dan Kejaksaan Negeri Tual, berhasil menghentikan penuntutan perkara berdasarkan...

Read more
Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

15 Mei 2025
Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

14 Mei 2025
Next Post
Polda Lampung Siap Laksanakan Pengamanan Pilpres dan Pileg 2019

Polda Lampung Siap Laksanakan Pengamanan Pilpres dan Pileg 2019

Bripka Salman Ali Bhabinkamtibmas Di Kepenghuluan Mesah, Penghulu : Terima Kasih Kapolres

Bripka Salman Ali Bhabinkamtibmas Di Kepenghuluan Mesah, Penghulu : Terima Kasih Kapolres

Trendings

  • Dokumentasi SumatraTimes.co.id

    Pelantikan Penghulu Se- Rokan Hilir, Berikut Daftar Nama & Harapan Bupati H. Bistamam 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Aksi Damai Puluhan Massa Depan Kantor dan Mess Bupati Rohil, Ini Tanggapan Tokoh Pemuda

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemkab Rohil Imbau Masyarakat Kritisi Kebijakan dengan Etika

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tebuan Menyerang Warga, Damkar Rohil Datang dan Musnahkan Sarang Dengan Api

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Imam Budiono, Pengrajin Rotan Yang Miliki 30 Karyawan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Datin Penghulu Azlita Am,Keb Resmi Dilantik Sebagai Ketua Apdesi Rohil Periode 2025-2030

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kangkangi Perintah Pemegang Saham, Dirut BUMD PT SPRH Tak Mau Hadir Pada RUPS- LB 

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ricky Setiawan Anas, Jaksa Visioner Bergelar Doktor Ilmu Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kubur Adalah Taman-taman Surga, atau Jurang dari jurangnya Neraka

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • 1,5 Tahun Menjabat, Dirut BUMD PT SPRH Berhasil Jadi OKB

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.