ROHIL- Geram dan merasa dikhianati karena Istri kawin lagi, seorang bapak muda bernama Atan Ismail (35), warga Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika), Kabupaten Rokan Hilir, Riau, melaporkan sang Istri berinisial DIS (33) ke pejabat Urusan Agama (KUA) Palikq lantaran Istrinya menikah lagi dengan seorang Laki-Laki. Mirisnya meski berstatus istri orang DIS dinikahkan ayah kandungnya sendiri.
Dalam laporan ke KUA, Atan mengaku istri sahnya kawin lagi dengan seorang laki-laki berinisial (LE) yang di Ijabkabulkan secara langsung oleh sang mertua (Ayah DIS) pada bulan November 2018 lalu.
Perkawinan DIS dengan LE berlangsung dengan disaksikan oleh kepala dusun, ketua RT dan juga di ketahui oleh ketua Lembaga Adat Melayu (LAM) Kecamatan Pasir Limau Kapas. Pada hal sebelumnya korban dan Istrinya (DIS) belum pernah bercerai secara sah, dan korban masih menganggap DIS Istri yang sah menurut hukum agama dan hukum pemerintah.
Adapun tujuan korban melaporkan persoalan aib itu kepada KUA Kecamatan Pasir Limau Kapas agar dirinya bisa mendapatkan keterangan resmi atau kepastian hukum menurut agama islam secara tertulis dari KUA Palika.
Ditegaskan korban, apabila dalam pernikahan istrinya dengan LE terdapat kesalahan, selaku suami Ia meminta kepada KUA agar segera memanggil orang-orang yang terlibat menikahkan istrinya tersebut.
Bersama laporan, korban juga melampirkan sejumlah dokumen penting seperti surat keterangan nikah (DIS) dengan (LE) yang ditandatangani oleh mertua korban juga di saksikan oleh beberapa orang perangkat desa. Surat nikah korban dengan Istrinya. Surat pernyataan ;LE tidak mengulangi perbuatannya melarikan (DIS) istri korban.
KUA Pasir Limau Kapas, Firdaus,S.Ag saat konfirmasi membenarkan laporan tersebut.
“Terkait laporan Ismail tentang adanya masalah Perkawinan masih dalam proses, insyaallah senin Para pihak yang terkait dengan persoalan tersebut di minta keterangannya, agar data yang diperoleh jelas dan falid,” ujar Firdaus. (R2/Gung)