• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Kamis, Oktober 16, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Polsek Kubu Gelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Banjir di Wilayah Kubu dan Kuba

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Kejari SBB Melaksanakan Giat Pakem di Dua Kecamatan 

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Eks Pejabat Negeri Kota Siri Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Desa

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Kebakaran di Bahtera Makmur, Dua 2 Rumah Tinggal Puing,Kerugian Ratusan Juta Rupiah

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Burhanuddin tunjuk Barita Simanjuntak jadi Ketua Tenaga Ahli Jaksa Agung RI

    Peringati Hari Lahir Kejaksaan ke 80, Kejari Rokan Hilir Adakan Operasi Pasar Murah

    Kajari Rohil Pindah Tugas, Penggantinya Dari Direktorat V Jamintel Kejagung

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Kelangkaan Pertalite, Warga Sinaboi Tak bisa lagi Ngantar Anak ke Sekolah 

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    Waw! Karmila Sari Futsal Riau Dapat CSR Puluhan Juta, Ini Kata Ketua Inpest

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

    39 Pejabat Administrator, 49 Pejabat Pengawas & Kapus Rohil Dilantik, Ini Daftarnya!

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Di Tuding Tidak Sesuai Prosedur, Chevron : Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Prosedur

17 Februari 2019
in Berita Utama, Kabar Riau, Politik/Parlemen
Di Tuding Tidak Sesuai Prosedur, Chevron : Pengangkutan Limbah B3 Sesuai Prosedur
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

DUMAI – Di Tuding tidak sesuai Prosedur, PT Chevron Pacific Indonesia (CPI) memberikan Klarifikasi bahwa saat ini tengah melakukan pemulihan tanah terkontaminasi minyak yang tergolong limbah bahan berbahaya dan beracun.

Pemulihan tersebut merupakan komitmen PT CPI hingga berakhirnya masa kontrak eksplorasi di Blok Rokan, Provinsi Riau pada 2021.

“Pogram pemulihan tanah di Blok Rokan sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan sesuai arahan dan persetujuan dari KLHK dan SKK Migas,” kata Manager Corporate Communication PT Chevron Pacific Indonesia Sonitha Poernomo, Sabtu Kemarin (16/02/2019).

Komitmen pemulihan itu lanjutnya tidak hanya di lokasi eksplorasi, namun Juga memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan yang berlaku. Termasuk kegiatan handling transportation dan processing limbah hingga proses akhir yang bermanfaat.

Dalam proses handling transportation dan processing ini, PT CPI memiliki kontrak dengan pihak ketiga yang berizin.

“Pihak kontraktor memiliki izin dari instansi pemerintah yang berwenang. Kepatuhan hukum dan peraturan, serta pemenuhan ketentuan-ketentuan dalam kontrak barang/jasa menjadi faktor utama dalam penentuan pemilihan kontraktor,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sejak beberapa hari lalu Kapal tongkang Citra 3008 dan Tag Boat (TB) Citra 55 melakukan bongkar muat tanah terkontaminasi minyak bumi di Dermaga D Pelindo I Kuala Sungai Dumai. Aktifitas tersebut merupakan bagian dari pekerjaan yang dilaksanakan konsorsium TPAC yang terdiri dari PT Tenang jaya, PT Pria dan PT Adil Utama selaku pemegang kontrak nomor CW 1497497 dengan pekerjaan handling transportasi dan processing limbah terkontaminasi minyak ( COCS ) dari PT Chevron Pasific Indonesia di Riau
.
Namun di lokasi bongkar muat, ditemukan kondisi lingkungan sekitar aktivitas berpotensi tercemar. Kapal tongkang Citra 3008 tidak seperti lazimnya kapal pengangkut limbah sebagaimana diisyaratkan undang-undang.

Jika diguyur hujan bisa dipastikan air limpasan cocs akan meluber ke tanah sekitar bahkan masuk ke perairan. Juga tidak terlihat adanya oil boom sebagai salah satu syarat mengantisipasi tercemarnya perairan.

Sebagai Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3, Tongkang Citra 3008 diduga tidak memiliki izin khusus untuk keperluan tersebut dan diduga tidak memiliki izin pengangkutan limbah B3. (TIM)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.