Pekanbaru – Polda Riau ungkap Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis shabu dan extacy jaringan internasional. Tak tanggung tanggung shabu seberat 4 Kilogram dan Extacy sebanyak 5000 butir sudah di amankan sebagai barang bukti (BB).
Hal itu di ungkap pada Press confrence Dir Res Narkoba Polda Riau AKBP. Drs. Hariyono bersama Kabid Humas dan Wadir Res Narkoba Selasa, 26/02/2019 diaula Dit Res Narkoba Pekanbaru.
Dalam press rilis tersebut diterangkan bahwa dasar penangkapan berawal dari Laporan Polisi No Pol : LP/ /II/2019/Riau/Dit Resnarkoba, waktu kejadian sekira pukul 11.30 Wib Jumat Tgl 22 Feb 2019 dengan kronologis Penangkapan yang berawal dari informasi masyarakat tentang akan adanya transaksi Narkoba jenis shabu yg berasal dr Malaysia dan masuk melalui perairan Pambang Bengkalis pada hari Jumat tgl 22 Feb 2019 sekitar pkl 01.00 WIB (dini hari) di tempat kejadian perkara (TKP) di rumah kontrakan tersangka Hendra bin H Hasim, Jalan Al Muslihin (belakang kantor dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga kab Bengkalis)
Selanjutnya Teamsus yang dipimpin langsung oleh Wadirresnarkoba Polda Riau AKBP ANDRI.S,Sik,MH dan IPTU YOYOK ISWADI SH segera melakukan pendalaman dan setelah mendapat kepastian posisi para tersangka selanjutnya dilakukan lah penggerebekan di TKP pd sekitar pkl 11.30 WIB.
Pada saat penggerebekan tersebut 5 orang tersangka berhasil diamankan dan 1 diantaranya (a/n MZ) yang terpaksa harus dilakukan tindakan tegas dan terukur karena berupaya melarikan diri.
Sewaktu berada di TKP penangkapan Teamsus Polda Riau berhasil mengamankan 4 (empat) bungkus diduga shabu dan 1 (satu) bungkus diduga extacy yg dimasukkan dlm tas ransel warna biru merk Polo Glad dan dikemas dalam kotak karton yg diletakkan di dapur (dibawah meja kompor) dengan rincian, 2 (dua) bungkus diduga shabu dalam kemasan teh China warna kuning bertuliskan huruf China serta tulisan DAGUANYIN .
Kemudian 1 (satu) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau muda bertuliskan huruf China serta tulisan CHINESE PIN WEI . 1 (satu) bungkus diduga shabu dlm kemasan teh China warna hijau bertuliskan huruf China serta tulisan GUANYINWANG .
1 (satu) bungkus diduga extacy dalam kemasan warna silver merk RJ warna merah muda jumlah LK 5000 butir.
Selanjutnya team langsung membawa 1 (satu) TSK yang terluka ke RSUD Bengkalis untuk mendapatkan perawatan medis, tak lama berselang, Kemudian ke 4 (empat) tersangka lainnya dibawa ke Satresnarkoba Polres Bengkalis dan selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Riau guna penyidikan dan pengembangan lanjut.
Dari hasil pengembangan lanjut teamsus Polda Riau di dapati tersangka atas nama
NZ bin SH,TTL.Sungai Alam,05 maret 1998, alamat Pambang Pesisir Kec Bantan ,Bengkalis (sudah meninggal dunia).
Selanjutnya tersangka HE bin H. HS ,TTL. pambang Baru, 20 Maret 1988, beralamat di Sriwijaya Kel. Pambang Kec Bantan,Bengkalis
Kemudian tersangka WH bin Zl, TTL. Pambang Pesisir 21 Jan 1994, beralamat di jalan Pembangunan Kel Pambang Kec Bantan,Bengkalis bersama rekan rekan nya atas nama RF bin MK, TTL. mengkopot 16 Agustus 1995, Alamat jalan Penghijauan Kel Tanjung Pisang Meranti dan inisial MS als LO, TTL. Teluk Pambang, 10 Feb 1993, alamat di jalan Nelayan 2 RT. 02/03 Desa Pambang Pesisir Kec.Bantan Bengkalis.
Saat ini Barang bukti seperti yang di papar di atas dwngan barang bukti lainnya berupa 9 (sembilan) unit HP berbagai merk yakni 1 (Satu) unit hp xiomy note 5 pro warna hitam 1 (satu) unit hp huawei nova 2 lite warna hitam
1 (satu) unit hp asus zane phone mate plus warna hitam,1 (satu) unit hp strawberry 360 warna putih,1 (satu) unit hp oppo F9 no 085265367766 warna ungu, 1 (satu) unit hp xiomy note 6 pro warna hitam,1 (satu) unit samsung lipat warna putih, 1 (satu) unit hp samsung lipat warna hitam,1 (satu) unit hp samsung senter warna hitam .
Bukti lain y ag memerkuat yakni Ranmor R2, 1 (satu) unit sp motor N Max warna hitam abu – abu tanpa plat No pol, 1 (satu) unit sp motor kawasaki ninja warna ungu no pol BM 5998 RV, 1 (satu) unit sp motor honda beat warna merah no pol BM 6657 EK bersama 4 (empat) buah buku tabungan BRI dan 6 (enam) buah kartu ATM dan 1 (satu) buah buku rekap transaksi narkoba.
Upaya yang di lakukan Polda Riau saat ini berdasarkan press rilis, mengamankan Amankan para tersangka dan BB
kemudian melakukan pemeriksaan lebuh lanjut terhadap tersangka dan saksi-saksi dan melengkapi mindik dan sidik
Rencana lebih lanjut, seperti yang di ungkap Polda Riau yakni Melengkapi berkas perkara,membawa BB ke BPOM/Labfor dan terakhir Kirim berkas perkara ke JPU.
Pasal yang di persangkakan adalah
Pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 jo 132 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 Ttg Narkotika.Tutup Teamsus Polda Riau secara aktual. (R1).