Pekanbaru – Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Wilayah Riau laporkan kasus dugaan perambahan sekaligus alih pungsi hutan Mangrove yang terjadi di wilayah Hukum Rokan Hilir.
Kabarnya, kasus yang di laporkan pihak GNPK RI. Riau langsung ke ruangan Dirkrimsus Jumat, (1/3/2019) ini melibatkan Oknum Camat dan Oknum Penghulu.
Hal itu di akui Oleh Wakil ketua GNPK RI Riau Ifriadi SH dalam rangka menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat terkait alih pungsi hutan Mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit di Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Menurutnya, Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonsia (GNPK-RI) Prov Riau, membuat laporan pengaduan polisi oknum Camat dan Peghulu (Kades) kepada Direktorat Reresre Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) Riau.
Wakil Ketua GNPK-RI Prov.Riau, Ifriandi SH, yang didampingi oleh beberapa orang pengurus lainnya saat mengantarkan laporan polisi di Ditrskrimsus Polda Riau jalan Gajah Mada, Pekabaru, terkait alih pungsi lahan hutan mangrove sepanjang bibir pantai menjadi perkebunan kelapa sawit di Kec, Palika, Kab.Rohil.
“Bahwa kami meduga perbuatan saudara IS. Selaku Camat dan AS Sebagai penghulu, telah melanggar Undang-undang Nomor : 41 tahun 1999, tentang Kehutanan dan Uu No.26 tahun 2007, tentang penataan tata ruang, Uu No. 27 tahun 2007, tentang pengelolaan wilayah pesisir serta Uu No.32 tahun 2009, tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” katanya. Jumat (29/02/2019).
Andi yang juga seorang pengacara muda ini menambahkan, bahwa tidak tertutup kemungkinan dugaan kasus alih pungsi hutan mangrove menjadi perkebunan kelapa sawit Camat dan Penghulu bisa dijerat dengan Uu. No.31 tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Uu No. 20 tahun 2001, tentang tindak pidana korupsi,” imbuhnya.
Berdasarkan fakta-fakta yang sampaikan kepada Ditkrimsus Polda, GNPK-RI Provinsi Riau meminta pihak Kepolisian untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh terlapor tutupnya. (Tim GNPK RI)