PEKANBARU – Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK RI) Provinsi Riau
tanggapi laporan dan pengaduan masyakat terkait permasalahan tanah milik masyarakat yang di pakai untuk pembangunan badan jalan baru.
Tanah masyarakat tersebut di pakai guna melaksanakan Proyek pembangunan jalan desa yang menuju Tempat Pemakaman Umum (TPU) dengan panjang sekitar 5 kilo meter pembiayaan dari Dana Desa (DD) Tahun Angaran T/A 2017 Desa Terantang Manuk, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Prov Riau.
Atas kejadian tersebut, Wakil Ketua GNPK RI Prov Riau Ifrianfi SH bersama Team Investigasi dan Klarifikasi bersama anggota turun kelapangan.
Proyek pembangunan badan jalan selebar 6 (enam) meter adalah tanah hibah masyarakat kepada Pemerintah Desa melalui Kades Terantang Manuk dan pelaksanaanya dibuat 12 (dua belas) meter, itu menurut laporan warga kepada kami hari Selasa pertanggal (5/02) kemarin .” Ujarnya.
Andi juga menjelaskan ,”Jalan desa ini baru selesai dibangun sekitar 1 tahun lalu pembiayaannya menggunakan alokasi Dana Desa T/A 2017 lalu, tidak ada menggunakan tanah timbun dan warga tidak memegang foto kopi surat penyerahan tanah yang mereka hibahkan tersebut dari pihak Desa.
Ia juga menambahkan,” apakah memang seperti itu tertulis dikontrak proyek pembangunan jalan desa tersebut dan menurut laporan warga papan plang proyek tidak ada dipasang waktu pengerjaannya.
Untuk mengetahui lebih lanjut kebenaran dari lapotan masyarakat setempat GNPK RI akan melakukan klarifikasi ke pihak pemerintah yang terkait dalam penggunan Dana Desa dan apabila terbukti ada dugaan unsur tindak pidana korupsi kami akan berkoordinasi dengan pihak Kepolisian Daerah (Polda) Riau, pungkasnya.
Team GNPK RI Prov Riau.