Bagansiapiapi – Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Pemkab Rohil) Sosialisasikan Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan
Kegiatan sosialisasi penyelesaian penguasaan tanah kawasan hutan Kabupaten Rohil Tersebut di buka oleh Bupati H. Suyatno, A.Mp Senin (11/03/2019) di hotel Lion Bagansiapiapi, Rokan Hilir, Riau ini diikuti Oleh Seluruh Kecamatan dan Kepenguluan/ Kelurahan se – Kabupaten Rokan Hilir.
Kegiatan yang di hadiri oleh Sekda Rohil , Ketua DPRD , Asisten , Dandim 0321 , Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Riau , Balai Pemantapan kawasan Hutan Propinsi Riau, para Koramil sekabupaten Rohil , Kapolsek se Rohil, Camat Se Rohil , Kelurahan/ Datuk Pengulu Se Rohil , Serta Tokoh Masyarakat terlaksana dengan landasan Hukum PP RI Nomor 88 Tahun 2017 serta Permenko Bidang Perekonomian RI Nomor 3 Tahun 2018.
Pada Pembukaan, Bupati Rokan Hilir H.Suyatno Amp sempat memberikan apresiasi kepada para seluruh undangan yang hadir guna mengikuti Kegiatan Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Kawasan Hutan.
Namun terkait penyelesaian hutan, seperti pembangunan jalan Lintas Dumai Sinaboi yang sekarang sudah masuk ke tahap pembangunan dengan Angaran Provinsi Riau yang dikelola oleh Kota Dumai yaitu Dumai sampai Lubuk Gaung ,
Satu yang menjadi kekuatiran saya ,setelah nanti perbatasan Dumai selesai masuk ketahapan selanjutnya Pemda Rohil lah melanjutkan pekerjaan tersebut ujar Bupati bimbang.
Lebih jauh Bupati H.Suyatno memaparkan bahwa Pembangunan tersebut nantinya akan melewati HPH PT. Diamond Timber Raya dan kekuatiran tersebut di dapati PT.Diamond Timber Raya akan berbelit dan ada istilahnya Negara pinjam pakai keperusahaan untuk Membangun Jalan tersebut .Padahal kata Bupati jalan tersebut untuk Masyarakat dan supaya daerah tersebut bisa maju.
Satu lagi, lahan yang telah dirampas oleh Negara ,yaitu lahan yang seluas 453 Ha dan menurut Laporan yang saya Terima seluas 113 Hektar itu adalah kawasan Hutan dan apakah ini akan kita biarkan , tandas Bupati keheranan. (R1).