BAGANSIAPIAPI– Bupati Rokan Hilir menegaskan bahwa dalam proses pembangunan Jalan Lintas Ujung-Tanjung Bagansiapiapi agar tidak ada kendala kususnya Jalan di depan rumah masyarakat. Demikian dikatakan Bupati, Kamis (21/03/2019) di Gedung Daerah Datuk Batu Hampar.
“Kita minta pengertian maayarakat karena ruang mamfaat jalan tidak ada ganti rugi sesuai aturan memang ruang untuk jalan dan kalau ada bangunan didekatnya agar dibongkar,” kata Suyatno.
Hal ini menurut Bupati sebagai salah satu bentuk partisipasi maayarakat dalam rangka ikut mensukseskan pembangunan proyek Jalan Lintas Ujung Tanjung-Bagansiapiapi.
“Jangan sampai ada kendala apalagi sampai ribut dan kita minta Camat dan Penghulu kususnya sekitaran pembangunan di Kecamatan Tanah Putih Tanjung Melawan, Kecamatan Rimba Melintang, Kecamatan Batu Hampar dan Kecamatan Bangko memberikan pengertian kepada masyarakat,” kata Bupati menghimbau.
Bahkan hal ini juga sesuai dengan aturan seperti di Permen PU No.20 Tahun 2010 Pasal 1 pada nomor 4,5 dan 6.
Ruang manfaat jalan adalah ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar, tinggi, dan kedalaman tertentu yang ditetapkan oleh penyelenggara jalan yang digunakan untuk badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya
Ruang milik jalan adalah ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar manfaat jalan yang diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, peleberan jalan, penambahan jalur lalu lintas di masa datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan dan dibatasi oleh lebar , kedalaman, dan tinggi tertentu
Ruang pengawasan jalan adalah ruang tertentu di luar ruang milik jalan yang penggunaannya diawasi oleh penyelenggara jalan agar tidak mengganggu pandangan bebas pengemudi konstruksi jalan, dan fungsi jalan.
” Semoga Pembangunan jalan yang sangat kita dambakan ini bisa berjalan lancar tanpa ada kendala apapun.” pungkas Bupati. (R2).