Brunei Darusalam – Negara tetangga Indonesia, Brunei Darusalam akan menerapkan hukum Syariah untuk pelaku LGBT, jenis hukuman berupa cambuk hingga rajam sampai mati.
Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perzinahan dan aktivitas LGBT lainnya.
Sebelumnya sejak 2014, perilaku LGBT sudah dinyatakan ilegal dan pelakunya bisa dihukum penjara sampai 10 tahun di negara kecil di Pulau Kalimantan tersebut. Sedangkan penerapan hukuman rajam hingga mati akan diberlakukan 3 April 2019 ini.
Belum ada pengumuman terbuka mengenai perubahan hukum pidana, kecuali pernyataan yang dimuat di situs Kejaksaan Agung Brunei akhir Desember 2018, yang baru diketahui umum pekan ini.
Di beberapa negara mayoritas Muslim perilaku homoseksual bisa dijatuhi hukuman mati, termasuk hukuman rajam sampai mati di Yaman, Arab Saudi dan Mauritania.
Sejak tahun 2014, penerapan hukum Syariah telah diumumkan Sultan Bolkiah. Hukuman ini hanya akan diberlakukan untuk umat Islam di negara tersebut, yang jumlahnya sepertiga dari populasi keseluruhan 420.000 orang.
“Ini karena kami butuh pada Allah yang Mahakuasa, dengan segala kemurahanNya, telah menciptakan hukum untuk kita, sehingga bisa menegakkan keadilan,” kata Sultan Bolkiah saat itu.
Selain rajam, pidana syariah memuat hukuman potong tangan bagi pencuri. Namun untuk menerapkan hukum ini tidak semudah yang dibayangkan, ada aturan yang ketat.
Potong tangan hanya akan dijatuhkan bagi barang curian mencapai senilai atau lebih dari seperempat dinar (4,25 gram emas). Kurang dari itu adalah penjara. Sementara hukum rajam hanya diberlakukan untuk pezina yang telah menikah, dengan dihadirkan empat orang saksi laki-laki yang melihat perzinahan itu dengan gamblang.
Sementara itu, yang belum menikah akan dihukum cambuk 100 kali. Hukuman cambuk juga diberikan bagi pengonsumsi khamr atau minuman keras. [Sumber : islamedia].