Bagansiapiapi – Sengketa lahan rawa Sungai Pinang Kecamatan Pujud Kab. Rohil terus berlanjut, satu persatu saksi dari masyarakat Pelapor. Si pembeli lahan bahkan sejumlah perangkat desa kabarnya di panggil penyidik Polsek Pujud.
Sementara pihak Pemerintah Kepenghuluan setempat yang sempat mengaku menerbitkan surat SKGR serta melegalkan kegiatan jual beli mengatakan bahwa pihak pelapor hanya lah beberapa orang saja dan tidak mempunyai hak ke atas tanah rawa yang di perjual belikan.
Bahkan lebih detail dari itu, Penghulu Sungai Pinang Ramlan mengatakan bahwa sang pelapor adalah kelompok – kelompok lawan politik nya pada pertarungan pilihan kepala desa tempo hari.
” Ini politik, Mereka kelompok kelompok yang ingin menjatuhkan awak aja tu sebenarnya. Ujarnya membela diri, Rabu kemarin (10/04/2019)
Pembelaan lain juga di paparkan Penghulu Ramlan bahwa bunyi dan isi perjanjian kesepakatan bersama tersebut berat sebelah terkesan memberatkan pihaknya selaku Penghulu.
Lanjutnya menjelaskan, tanah – tanah masyarakat, yang jual masyarakat, yang menerima uang masyarakat, lah kenapa di perjanjian bersama tokoh masyarakat aparat desa dan tiga orang DPRD Rohil tempo hari hanya meminta penghulu (person) yang mengganti rugi ke pihak pembeli dan ini suatu hal yang tidak masuk akal.
Yang jelas kata penghulu dalam hal hasil itu (Kami) Pemerintah desa bercerita tentang masyarakat itu yang menjualnya masyarakat itulah yang menerima uang dan kepala desa sebelum transaksi jual beli terjadi terlebih dahulu sudah menanyakan kepada si pembeli yang juga putra pujud itu sendiri.
” Makanya kita perlu ke lapangan, itu yang membelinya itu cucu pak H.Shaleh Yasit tu apo. Tandasnya sejak 2004 Silam sudah menjabat Penghulu dan mengaku pernah bertanya ke salah satu anggota DPRD asal Pujud tentang mengapa isi perjanjian yang memberatkan tersebut. (R1).