BAGANSIAPIAPI– Rokok dengan merek Luffman tanpa pita cukai beredar dan dijual bebas di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau. Bahkan, di toko-toko maupun warung kecil rokok tersebut terpampang jelas untuk dijual. Terlebih di Panipahan, Pasor Limau Kapas barnag dari Malaysia bebas masuk dan rata-rata dijual ditengah masyarakat.
Rokok Luffman tanpa pita cukai ini juga tergolong laris di pasaran, hal tersebut dikarenakan harga yang sangat terjangkau yakni hanya Rp 8.000 perbungkus.
Dari pantauan di lapangan, hampir di seluruh wilayah Rohil, rokok yang diduga ilegal tersebut bisa didapatkan, terutama di wilayah pedesaan.
Bahkan, di ibu kota Bagansiapiapi, rokok Luffman juga tampak dipajang dan dijual bebas di toko-toko maupun kedai-kedai masyarakat.
Ada tiga jenis rokok Luffman yang sering ditemui beredar di Rohil. Pertama jenis Luffman kretek dengan bungkus warna putih yang berisikan 16 batang.
Sementara rokok putih (non kretek) ada dua jenis kemasan. Bungkus warna silver dan merah dengan isi 20 batang dengan tulisan American Blend, Made Under Authority of Leadon Tobacco Int’lnc. USA.
Yang mengherankan, peredaran rokok Luffman tanpa pita cukai ini tak tersentuh oleh instansi terkait dan terindikasi pembiaran.
Salah satu pemilik warung yang enggan menyebutkan namanya saat dikonfirmasi menyebutkan, kurang mengerti jika rokok Luffman yang Ia jual diduga barang ilegal.
Ia juga mengatakan, peminat rokok tersebut lumayan banyak. “Lumayan laris bang, karenakan harganya murah, kita juga belanjanya di grosir pasti ada terus,” tegasnya.
Sangat disayangkan padahal Bagansiapiapi memiliki Kantor Be dan Cukai yang terletak di Jalan Perdagangan Bagansiapiapi. Tak hanya itu rokok masuk lewat laut juga luput dari pantauan Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan Bagansiapiapi. (R2)