PEKANBARU – Menindak lanjuti laporan dan pengaduan masyarakat kepada Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Provinsi Riau, terkait robohnya 3 pintu air irigasi pengairan sawah di Desa Sungai Panji-panji, Kecamatan Kubu Babussalam, Kabupaten Rokan Hilir, Kamis, 30 Mei 2019 lalu.
Proyek yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran (T/A) 2018, senilai Rp.14.833.744.000,- di lokasi Desa Sungai Panji-Panji Kec. Kubu Babussalam Kab. Rokan Hilir, Prop. Riau.
“Setelah Tim Investigasi dan Klarifikasi turun kelapangan memang ditemukan pengerjaannya proyeknya yang diduga tidak sesuai dengan bestek,” Ketua GNPK-RI Provinsi Riau Herman, melalui Wakil Ketua Ifriandi SH, Sabtu, 15 Juni 2019.
Proyek yang di kerjakan oleh PT Tarum Jaya Mandiri dan konsultan pengawas PT Alles Klar Prima pada tahun 2018 yang lalu ini roboh dan kurangnya pengawasannya karena medan untuk sampai kelokasi cukup susah untuk dijangkau ketika musim hujan.
“Setelah menggelar perkara dalam waktu dekat GNPK-RI akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum yang berwenang,” jelas Ifriandi SH.
Ia juga menambahkan, proyek ini yang akan memanfaatnya adalah masyarakat. “Bukan kontraktor,” pungkasnya. (Tim GNPK-RI)
Editor: ST2