ROHIL – Camat Sinaboi Tengku Hasyim S Sos, mengatakan dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, maka Kabupaten Rohil tidak memiliki kewenang dalam mengatur kawasan pantai dan laut 12 mil dari bibir pantai.
Kewenangan dalam mengatur dan tata kelola kawasan dari bibir pantai sampai 12 mil laut, jelas Camat Tengku Hasyim, ada pada Provinsi Riau. Hal itu disampaikan Camat Sinaboi Tengku Hasyim, sehubungan dengan adanya nelayan Sinaboi yang meminta agar Pemkab Rohil menata tambak kerang.
“Berdasarkan itu, maka di Sinaboi ini belum ada tambak kerang yang memiliki ijin. Jadi tambak kerang yang ada itu tidak ada ijin. Kami juga tidak ada mengeluarkan ijin. Tembak kerang yang ada ilegal,” kata Camat Tengku Hasyim, Selasa, 18 Juni 2019, di Mess Pemkab Rohil di Jalan Perwira, Kota Bagansiapiapi.
Keberadaan tambak kerang yang menjamur beberapa tahun belakangan ini, jelas Tengku Hasyim, disatu sisi membuat masyarakat nelayan ikan semakin sulit menjaring. Namun disisi lain, terangnya, keberadaan tambak kerang dapat pula menambah ekonomi, dan lapangan kerja.
Agar tata kelola tambak kerang semakin baik dan tidak merugikan pihak lainnya, Tengku Hasyim mengatakan Kecamatan Sinaboi beberapa waktu lalu sudah melakukan pertemuan dengan pengusaha tambak kerang dengan nelayan perikanan.
“Dipertemuan itu ada kesepakatan bersama, tapi dalam bentuk apa belum ada. Sebab perdanya juga belum ada, pengaturan zona dan batas pantai mana saja yang boleh tambak kerang juga belum ada. Kesepakatan perlu regulasi ini sudah kita sampaikan ke Pemkab Rohil,” ujar Tengku Hasyim.(ST2)