• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri
Sabtu, November 15, 2025
SumatraTimes
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Sempat Viral, Persoalan Sandal Siswa di Gunting Guru SMPN 003 Sinaboi Telah Clear

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    Polres Rohil Ungkap Pencurian Kabel Reda di Area PHR, Kerugian Capai 400 M

    f: Iwandi

    Business Asistant Kementerian Koperasi Kunjungi Kantor KMP Kepenghuluan Darussalam

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    KMP di Kecamatan Sinaboi gelar Rapat Kordinasi Percepatan Pembangunan Fisik Gerai Koperasi 

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Dari Maluku ke Aceh, Jaksa Sahabat Jurnalis Nahkodai Kejari Abdya

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Kegiatan Atip Jalan Kepenghuluan Sungai Bakau Berjalan Lancar

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Budi Ari Ingin Bergabung ke Partai, DPC Gerindra Rokan Hilir Menolak 

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Masyarakat Sungai Bakau Adakan Musyawarah Terkait Rencana Atip Jalan

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

    Puluhan Karyawan Jumpa Bupati H. Bistamam Bahas Bank Rohil, Tapi Kesimpulannya

  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile
No Result
View All Result
SumatraTimes
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Dinas LH Rohil Disomasi

22 Juni 2019
in Berita Utama, Fokus Rohil
Share on FacebookShare on TwitterShare on Whatsapp

PEKAN BARU – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) melayangkan surat Somasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Sabtu, 22 Juni 2019.

Ketua Formasi Riau Dr M Nurul Huda SH MH, mengataka somasi dilayangkan menindak lanjuti temuan Tim Formasi yang mendapati bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah sisa produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Balam Sawit Sejahtera (PT BSS) yang terletak di Balam Sempurna KM 23 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil membuat tidak nyamam banyak pihak.

“Terlebih lagi kepada masyarakat sekitar Perusahaan dampaknya sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan (Polusi udara dan baunya sangat busuk dan menyengat pernafasan,” kata Ketua Formasi Provinsi Riau Dr M Nurul Huda SH MH, kepada awak media.

Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kata Nurul, Formasi melakukan Investigasi kelapangan beberapa waktu lalu. “Bahwa kenyataan dilapangan memang sangat memprihatinkan. Bau busuk limbah yang menyengat tercium sampai kepemukiman masyarakat sekitar pabrik,” ujar Nurul.

Sepertinya, kata Nurul, pihak perusahaan kebal hukum dan diduga antara pihak perusahaan dan Dinas LH Rohil ada unsur kongkalikong.

“Perusahaan dan Dinas LH Rohil seolah-olah tidak tutup mata dengan laporan dan pengaduan masyarakat sekitar, bahkan sudah didemo mahasiswa bersama warga,” tegas Nurul.

Sebagai mana diatur Undang-undang, kata Nurul, bahwa industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya,” tegas Nurul.

Lebih jauh Huda menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja, katanya, Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan.

“Pada pasal itu berbunyi, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Nurul, dosen di Universitas Islam Riau (UIR).

Dijelaskan pula pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada pasal 69 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Menurut Huda, berdasarkan UU tersebut juga dilarang memasukan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah NKRI, selain melarang memasukkan limbah dari luar negara ke media lingkungan hidup.

Dalam UU juga sudah jelas, terang Nurul, dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.

“Disebabkan tidak mengindahkan laporan dan pengaduan masyarakat makanya Formasi layangkan somasi dengan batas waktu 7 × 24 jam,” tandas Huda.

Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi S.Sos ketika di konfirmasi sumatrtimes.com, Sabtu (22/06/2019), terkait surat somasi yang di layangkan Formasi Riau menanggap cepat. Bahkan lebih lanjut Suwandi menyebut akan memfollow up aduan yang masuk.

“Senin lah kami follow up,” tandasnya, singkat. (ST)

ShareTweetSend
SumatraTimes

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.

  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak
  • Galeri

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Utama
    • Kabar Desa
    • Kabar Riau
    • Kabar Sumatera
    • Hukum Kriminal
    • Infotorial
    • Pekanbaru
    • Kabar Sekolah
  • Pemerintahan
  • Sosial
  • Politik/Parlemen
  • Travelling
  • Lainnya
    • Lifestyle
    • Olahraga
    • Galeri
    • Serba Serbi
    • Penyejuk Qalbu
    • tokoh/profile

© 2023 SumatraTimes
Developed by webee.