PEKAN BARU – Forum Masyarakat Anti Korupsi (Formasi) melayangkan surat Somasi ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau, Sabtu, 22 Juni 2019.
Ketua Formasi Riau Dr M Nurul Huda SH MH, mengataka somasi dilayangkan menindak lanjuti temuan Tim Formasi yang mendapati bahwa pengelolaan dan pembuangan limbah sisa produksi Pabrik Kelapa Sawit (PKS) PT Balam Sawit Sejahtera (PT BSS) yang terletak di Balam Sempurna KM 23 Balam Sempurna, Kecamatan Balai Jaya, Rohil membuat tidak nyamam banyak pihak.
“Terlebih lagi kepada masyarakat sekitar Perusahaan dampaknya sangat merugikan bahkan membahayakan kesehatan (Polusi udara dan baunya sangat busuk dan menyengat pernafasan,” kata Ketua Formasi Provinsi Riau Dr M Nurul Huda SH MH, kepada awak media.
Mendapat laporan dari masyarakat tersebut, kata Nurul, Formasi melakukan Investigasi kelapangan beberapa waktu lalu. “Bahwa kenyataan dilapangan memang sangat memprihatinkan. Bau busuk limbah yang menyengat tercium sampai kepemukiman masyarakat sekitar pabrik,” ujar Nurul.
Sepertinya, kata Nurul, pihak perusahaan kebal hukum dan diduga antara pihak perusahaan dan Dinas LH Rohil ada unsur kongkalikong.
“Perusahaan dan Dinas LH Rohil seolah-olah tidak tutup mata dengan laporan dan pengaduan masyarakat sekitar, bahkan sudah didemo mahasiswa bersama warga,” tegas Nurul.
Sebagai mana diatur Undang-undang, kata Nurul, bahwa industri yang dalam proses produksinya menghasilkan limbah memiliki kewajiban untuk mengolah limbah itu secara benar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jika dibuang sembarangan sama artinya dengan keserakahan, ingin memperoleh untung besar dengan merugikan orang lain dan lingkungan sekitarnya,” tegas Nurul.
Lebih jauh Huda menjelaskan bahwa Indonesia sebenarnya sudah memiliki banyak aturan yang mengatur tentang pengelolaan limbah atau kelestarian lingkungan hidup ini. Sebut saja, katanya, Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan pada Pasal 163 tentang Kesehatan Lingkungan.
“Pada pasal itu berbunyi, upaya kesehatan lingkungan ditujukan untuk mewujudkan kualitas lingkungan yang sehat, baik fisik, kimia, biologi, maupun sosial yang memungkinkan setiap orang mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya,” ujar Nurul, dosen di Universitas Islam Riau (UIR).
Dijelaskan pula pada UU No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yaitu pada pasal 69 berbunyi setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.
Menurut Huda, berdasarkan UU tersebut juga dilarang memasukan bahan berbahaya dan beracun (B3) ke dalam wilayah NKRI, selain melarang memasukkan limbah dari luar negara ke media lingkungan hidup.
Dalam UU juga sudah jelas, terang Nurul, dilarang membuang limbah ke media lingkungan hidup, membuang B3 dan limbah B3 ke media lingkungan hidup melepaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan.
“Disebabkan tidak mengindahkan laporan dan pengaduan masyarakat makanya Formasi layangkan somasi dengan batas waktu 7 × 24 jam,” tandas Huda.
Terpisah Kepala Dinas Lingkungan Hidup Suwandi S.Sos ketika di konfirmasi sumatrtimes.com, Sabtu (22/06/2019), terkait surat somasi yang di layangkan Formasi Riau menanggap cepat. Bahkan lebih lanjut Suwandi menyebut akan memfollow up aduan yang masuk.
“Senin lah kami follow up,” tandasnya, singkat. (ST)