ROHIL – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Pemkab Rohil H Jasrianto SSos, MSi, mengatakan pengunaan alokasi dana desa (ADD), dan dana desa (DD), yang diperoleh kepenghuluan wajib dipertanggungjawabkan.
Kewajiban pertanggungjawaban ADD dan DD itu disampaikan Kepala Dinas PMD Rohil H Jarianto S Sos MSi, Senin, 24 Juni 2019, di Kantor Dinas PMD Pemkab Rohil di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil di Batu Enam.
“Kepenghuluan wajib mempertanggungjawabkan pengunaan DD dan ADD, bersama Badan Perwakilan Kepenghuluan (BPKep),” kata Jasrianto, kepada media ini, Senin, 24, Juni 2019 di Kawasan Pusat Pemerintahan Pemkab Rohil, Batu Enam.
Dikatakan Jasrianto, memang belum semua kepenghuluan yang mempertanggungjawabkan pengunaan dana DD dan ADD. Penyebabnya, kata Jasrianto, dapat disebabkan berbagai sebab.
“Kalau dikatakan banyak, ya tidak. Tapi kalau dikatakan masih ada kepenghuluan yang belum mempertanggungjawabkan pengunaan ADD dan DD, ya ada,” ujar Jasrianto.
Mekanisme pertanggungjawaban ADD dan DD, jelas Jasrianto, Kepenghuluan bersama bendahara penguna dana desa dan alokasi dana desa menyampaikan laporan pengunaan ADD dan DD kepada Badan Perwakilan Kepenghuluan (BPKep).
“Mekanismenya mirip di DPRD. Laporan DD dan ADD disampaikan ke BPKep. Kemudian harus mendapatkan pengesahan dari BPKep. Apakah itu melalui rapat BPKep, atau secara persetujuan dengan BPKep,” terang Jasrianto.
Bagi kepenghuluan yang laporan penggunaan DD dan ADD-nya tidak ada mendapatkan persetujuan dari BPKep, terang Jasrianto, bakalan mendapat sangsi tidak mendapatkan pencairan ADD dan DD yang belum diterima, serta ADD dan DD tahun berikutnya.
“Tanpa ada laporan pertanggungjawaban, tidak bisa pencairan ADD dan DD berikutnya,” ujar Jasrianto.
Ditanya apakah BPKep memiliki tata tertib penyampaian laporan pengunaan ADD dan DD dari kepenghuluan kepada BPKep, Jasrianto, mengatakan belum diketahui berapa banyak BPkep yang memiliki tata tertip pembahasan pertanggungjawabab DD dan ADD. (ST2)