JAKARTA – Pemerintah Inggris menyatakan sedang mempertimbangkan untuk menghentikan sementara pasokan peralatan untuk menghadapi huru-hara, seperti gas air mata dan peluru karet, kepada Kepolisian Hong Kong.
Mereka juga mendesak pemerintah setempat menggelar penyelidikan terhadap bentrokan aparat dengan para peserta unjuk rasa damai menolak Rancangan Undang-Undang Ekstradisi beberapa waktu lalu.
“Kami tidak akan menerbitkan izin ekspor peralatan pengendali huru-hara kepada Hong Kong kecuali mereka bisa menjamin kekhawatiran kami atas penegakan hak asasi manusia dan kebebasan berpendapat,” kata Menteri Luar Negeri Inggris, Jeremy Hunt, di depan Majelis Rendah Parlemen Inggris, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Rabu (26/6/2019).
Hunt menyatakan pemerintah Inggris masih mencermati situasi di Hong Kong. Sebab, pegiat politik setempat masih menuntut pemerintah Hong Kong segera mencabut pembahasan RUU Ekstradisi dari Dewan Legislatif.
“Saya mendesak pemerintah Hong Kong untuk melakukan penyelidikan mandiri dan menyeluruh atas kekerasan yang terjadi dalam aksi unjuk rasa beberapa waktu lalu. Hasil penyelidikan akan kami pertimbangkan selanjutnya untuk menentukan penerbitan izin ekspor peralatan anti huru-hara kepada kepolisian Hong Kong,” ujar Hunt.
Menurut sumber Kementerian Luar Negeri Inggris saat ini memang belum ada pembaruan izin ekspor peralatan untuk menghadapi kerusuhan bagi kepolisian Hong Kong. Namun, dia menyatakan mereka tidak akan menerbitkan izin itu sampai kepolisian Hong Kong memenuhi permintaan pemerintah Inggris.
Izin ekspor granat dan amunisi gas air mata dari Inggris kepada Kepolisian Hong Kong terakhir diterbitkan pada Juli 2018. Sedangkan izin ekspor untuk peluru karet dari Inggris terakhir diterbitkan pada Juli 2015.
Lantas pengajuan izin impor perisai untuk anggota polisi anti huru-hara ditolak pada April lalu.
Sejak diserahkan oleh Inggris kepada China pada 1997, perpolitikan Hong Kong terus bergejolak. Yang terbaru adalah sebagian warga setempat menolak pembahasan RUU Ekstradisi.
Jika disahkan, aturan itu bisa membuat penduduk Hong Kong diekstradisi ke China daratan jika dianggap melakukan tindakan subversif terhadap pemerintah.
Dalam unjuk rasa damai pekan lalu, polisi menggunakan gas air mata dan peluru karet untuk membubarkan massa.
Sampai saat ini sejumlah aktivis Hong Kong masih melakukan unjuk rasa. Mereka sempat mengepung markas kepolisian, menutup jalan masuk kantor pajak, serta menerobos dan berjalan-jalan di sejumlah gedung pemerintah sambil meneriakkan slogan ‘Cabut RUU Ekstradisi’.
Editor: ST2