JAKARTA – Kubu pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto – Cawapres Sandiaga Salahudin Uno, kalah dalam siding sengket8a Pilpres 2019, di Mahkamah Konstitusi. Prabowo-Sandi diimbau tetap menjadi oposisi pasca kekalahan.
“Pak Prabowo terutama Gerindra saya kira lebih baik untuk menjadi oposisi. Artinya sebagai pihak kontrol pemerintahan Pak Jokowi-Ma’ruf selama lima tahun ke depan,” kata pengamat politik dari Habibie Center, Bawono Kumoro, sebagai mana diberitakan CNNIndonesia.com, Kamis (27/6/2019).
Menurut Bawono, seorang oposisi tak kalah terhormatnya selama kritik-kritik yang disampaikan kelak terhadap pemerintah konsisten dan konstruktif.
Sebaliknya, menurut Bawono andai Prabowo dan partainya, Gerindra, masuk ke dalam pemerintahan yang dipimpin Jokowi justru akan menyebabkan kejomplangan (ketimpangan) dalam iklim demokrasi di Indonesia.
“Kalau misalnya, Partai Gerindra dan Pak Prabowo ikut masuk, entah itu sebagai Watimpres, entah itu di kabinet atau sebagainya. Saya kira itu tidak baik bagi check and balances-nya di DPR RI,” katanya.
Tak hanya itu, Bawono pun berharap agar Prabowo menjadi negarawan setelah kekalahan yang diterimanya dalam kontestasi Pilpres tahun ini. Salah satunya, kata dia, berhenti mencalonkan diri lagi pada pemilu mendatang agar bisa memberi ruang kesempatan bagi bakal calon lain.
“Bisa juga (sebagai negarawan), artinya memberi sebagai negarawan tidak lagi mencalonkan diri di pemilu mendatang,” ujarnya.
Sama dengan Bawono, Direktur Eksekutif Media Survei Nasional (Median) Rico Marbun berharap Prabowo konsisten dengan jalannya kembali menjadi oposisi, pun dengan mitra koalisinya.
“Peran yang sangat tepat untuk Gerindra dan Prabowo begitu juga tokoh-tokoh dan partai yang lain tetap menjadi oposisi,” katanya.
Serupa Bawono, menurut Rico tanpa sosok oposisi, maka pengawasan terhadap pemerintahan yang berjalan tak akan terasa. Justru, sambungnya, yang diduga akan terjadi adalah pemerintah seolah berkuasa absolut.
“Kalau tidak, saya khawatir akan ada jalannya pemerintah yang merasa tidak diawasi, kalau oposisi itu tidak terbentuk,” katanya.
Dalam sidang putusan sengketa Pilpres 2019 yang dibacakan Kamis (27/6), MK menyatakan menolak seluruhnya permohonan yang dilayangkan capres paslon nomor urut 02 Prabowo-Sandiaga Uno.
Editor: ST2